Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dorong Perekonomian Lokal, Kemenkum Sumbar Dampingi UMKM Tanah Datar Daftarkan Merek

📅 Selasa, 08 Jul 2025, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dorong Perekonomian Lokal, Kemenkum Sumbar Dampingi UMKM Tanah Datar Daftarkan Merek Doc: Antara
Ket. Tim Kemenkum Sumbar membantu pendaftaran merek bagi UMKM binaan Tanah Datar pada Senin (7/7).

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) membantu pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk mendaftarkan merek milik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada Senin (7/7).

Bantuan diberikan oleh Kanwil Kemenkum melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual ketika tim Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tanah Datar mendatangi kantor Kemenkum Sumbar di Padang.

"Hari ini kami menerima kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja Tanah Datar yang berkonsultasi terkait pendaftaran UMKM binaan pemerintah," kata Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kemenkum Sumbar Novaldi Herman di Padang.

Dalam pemaparannya Novaldi menjelaskan sejumlah tata cara pendaftaran serta proses yang harus dilalui oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Tanah Datar yang diwakili oleh Pengawas industri Fadhlurrahman.

Menurutnya pendaftaran merek UMKM binaan pemerintah dapat dilakukan menggunakan akun yang dibuat oleh dinas pemerintah daerah setempat.

Kemenkum menyarankan agar setiap Dinas membuat akun pendaftaran merek, agar selalu bisa memantau proses pendaftaran UMKM binaannya.

Satu akun yang dibuat oleh dinas dapat mendaftarkan berbagai jumlah merek UMKM, selanjutnya dinas dapat memantau status pendaftaran serta notifikasi melalui akun tersebut.

"Dinas dapat memantau pendaftaran dan notifikasi apabila ada perbaikan dari pemeriksa merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," jelas Novaldi.

Ia juga menyampaikan berbagai tata-cara, prosedur, serta syarat dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan panduan pada laman www.dgip.go.id.

Dijelaskan juga bahwa saat membuat surat rekomendasi merek dari Dinas, perlu dipastikan data pemohon sesuai dengan KTP, serta penentuan kelas merek didaftar pada Sistem klasifikasi merek yang dapat dicek melalui laman https://skm.dgip.go.id.

"Merek yang akan didaftarkan tidak boleh memiliki kesamaan pada pokok dengan merek lain yang sudah mendaftar lebih dahulu, sehingga perlu pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual," lanjutnya.

Menurutnya semua tahapan pengecekan tersebut dimaksudkan untuk menghindari potensi ditolaknya permohonan merek yang diajukan oleh dinas.

Usai pemberian keterangan mengenai tata-cara pendaftaran, Kemenkum Sumbar juga menyampaikan kepada perwakilan dinas perlunya dilaksanakan diseminasi pada UMKM binaan.

Sehingga sangat disarankan apabila dinas melaksanakan pembinaan dan pertemuan pada UMKM, dapat turut mengundang Kantor Wilayah untuk memberikan pembekalan mengenai pentingnya perlindungan KI bagi usaha yang dijalankan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.