Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaku Usaha Mikro Makin Terhimpit, Penerapan Pajak UMKM Perlu Dikaji Ulang

📅 Senin, 07 Jul 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pelaku Usaha Mikro Makin Terhimpit, Penerapan Pajak UMKM Perlu Dikaji Ulang Doc: antara
Ket. Ekonomi Kerakyatan - Pajak UMKM Bebani Usaha Kecil

JAKARTA – Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana penerapan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pasalnya, pasca pandemi covid, UMKM dapat bertahan saja adalah hal yang patut disyukuri. Karenanya, pemerintah jangan menambah beban masyarakat dengan pemberlakuan pajak lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim menegaskan pemerintah bersama DPR RI masih perlu mengkaji ulangpenerapan pajak UMKM, apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. "Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ungkapnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (6/7).

Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa menilai pemberlakuan pajak UMKM sama saja dengan pemberlakukan pajak bagi pelaku usaha warung tegal (Warteg). Sebab, pelaku UMKM ini rata-rata penjual makanan matang siap saji, atau makanan basah, sehingga hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi.

“Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM. Menurutnya, usaha mikro itu penghasilannya belum tentu memiliki profit. Sebab, para pelaku UMKM ini sebagian besar dari berjualan hanya untuk makan sehari-hari yang atau mungkin saja minus profit. Sehingga, dirinya meminta Pemerintah jangan tambah beban pelaku UMKM lagi.

“Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tandasnya.

Karena bagi Novita, UMKM adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Sehingga, tegasnya, kalau tulang punggung ekonomi bangsa ditekankan dengan pemberlakuan pajak bagaimana mereka bisa bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.

Alihkan ke Aplikator

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menilai semestinya pungutan tersebut dibebankan kepada aplikator karena selama ini sudah ada potongan platform yang dibebankan ke penjual. "Semua transaksi yang terjadi itu, jangan dibebankan kepada penjual dalam hal ini pelaku UMKM. Bebankan aja 0,5 persen kepada aplikator. Aplikator itu setiap transaksi, margin profitnya tinggi loh," ungkapnya.

Dirinya sepakat apabila pemerintah hendak meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, namun perlu dipertimbangkan secara matang, jangan sampai memberatkan UMKM sendiri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.