Keraton Yogyakarta Tegaskan Kedaulatan atas Tanah Kasultanan sebagai Aset Lembaga, Bukan Warisan Pribadi
📅 Senin, 07 Jul 2025, 23:15 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Keraton Yogyakarta
YOGYAKARTA - Keraton Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan atas Tanah Kasultanan atau Sultanaat Grond (SG), termasuk Tanah Kalurahan, sebagai aset lembaga, bukan warisan pribadi. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya pemanfaatan tanah SG secara ilegal di wilayah DIY, khususnya di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, menyampaikan salah satu kasus terbaru terjadi di Kalurahan Condongcatur. Diduga, terdapat lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari Sri Sultan Hamengku Buwono VII. Menurut Keraton, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
“Keraton tidak mentolerir segala bentuk klaim dan penerbitan izin sepihak atas tanah SG oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris Kasultanan. Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan tanah lembaga dan tidak dapat diklaim sebagai warisan pribadi secara turun-temurun,” tegas Kanjeng Suryo usai forum mediasi di Kantor Kalurahan Condongcatur, Senin (7/7).
Sebagai bentuk penguatan legalitas, sejak tahun 2017 telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur DIY yang menegaskan seluruh tanah SG merupakan aset kelembagaan Kasultanan. Pada 2023, Penghageng KHP Panitrapura, GKR Condrokirono juga menegaskan pemberian izin atas pemanfaatan tanah SG dan Tanah Kalurahan hanya dapat dilakukan oleh KHP Datu Dana Suyasa dan Kawedanan Panitikismo selaku pelaksana teknis.
Pada 2024, Kawedanan Panitikismo menerbitkan surat peringatan resmi atas sejumlah laporan penyalahgunaan wewenang dan penerbitan surat izin ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris yaitu RM Triyanto Prastowo Sumarsono dan RM Bangun Eko Mahendra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai landasan hukum, Keraton mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan untuk SG dan Pergub Nomor 24 Tahun 2024 untuk Tanah Kalurahan. Setiap pemanfaatan lahan wajib disertai dokumen resmi berupa Tanda Bukti Kekancingan, bukan surat klaim pribadi.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan pendampingan resmi kepada Keraton Yogyakarta dalam penyelesaian persoalan ini guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
“Permasalahan ini menyentuh aspek hukum dan sosial. Kami membutuhkan pendampingan dari Kraton agar warga tidak lagi terjebak dalam skema ilegal,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat, Keraton Yogyakarta kini telah menerbitkan Tanda Bukti Kekancingan resmi yang memuat informasi spasial dan legal, serta ditandatangani oleh tiga Penghageng, GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, dan KRT Suryo Satriyanto.
Keraton Yogyakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai dokumen atau surat izin yang tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi. Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan dokumen yang mengatasnamakan ahli waris HB VII bukanlah produk resmi Kasultanan. Negara kita adalah negara hukum,” imbuh Kanjeng Suryo.
Sebagai langkah preventif, Keraton Yogyakarta secara rutin melakukan penyisiran terhadap pemanfaatan SG dan Tanah Kalurahan di seluruh wilayah DIY. Keraton juga menegaskan pemanfaatan tanah tersebut, terutama untuk sektor pertanian, tetap diprioritaskan di wilayah dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, sesuai arahan Gubernur DIY
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!