Polresta Tanjungpinang Buat Sarana Aduan Korban Mafia Tanah
📅 Minggu, 06 Jul 2025, 20:42 WIB | Oleh: Tim PenulisLalu di Kota Tanjungpinang 17 SHM analog, 47 bundel surat permohonan dengan fotokopi KTP; 18 fotokopi sertifikat hak milik, 20 rangkap formulir kosong perihal permohonan kepada pemilik. Di Kota Bintan, terdapat 3 SHM elektronik, 14 SHM analog.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!