Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jakarta Optimalkan Implementasi Pengelolaan Sampah Mandiri

📅 Minggu, 06 Jul 2025, 16:15 WIB | Oleh:
Jakarta Optimalkan Implementasi Pengelolaan Sampah Mandiri Doc: ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI
Ket. Ilustrasi - Petugas mengelola sampah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengoptimalkan pengelolaan sampah mandiri oleh perusahaan agar tak terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jakarta -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan pengelolaan sampah mandiri oleh perusahaan agar tak terus-menerus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kebijakan ini yang akan kami optimalkan implementasinya sehingga alokasi APBD untuk pengelolaan sampah makin efisien dan tepat sasaran," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan kawasan komersial wajib membiayai sendiri pengelolaan sampahnya dan tidak lagi membebani APBD sehingga alokasi anggaran daerah dapat ditujukan untuk kegiatan yang lebih prioritas dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Adapun kewajiban setiap pengelola kawasan atau perusahaan mengelola sampahnya secara mandiri diatur dalam Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan implementasinya, Asep menggagas proyek perubahan bertajuk "Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama (Pesapa Kawan)".

Proyek perubahan "Pesapa Kawan" ini mendorong kawasan dan perusahaan di Jakarta untuk lebih mandiri dalam mengelola sampahnya melalui skema kerja sama operasional dengan BLUD atau pelaku usaha jasa pengelolaan sampah swasta berizin.

Proyek tersebut dilengkapi sistem informasi digital terkini (real-time), SOP standar, pendekatan kolaboratif lintas sektor dan pengawasan yang ketat untuk mencegah adanya operator pengelolaan sampah nakal.

Asep menyampaikan, para pengelola kawasan dan perusahaan dapat memilih menggunakan tiga skema pengelolaan sampah dengan pembiayaan mandiri.

Pertama, pengelolaan sampah dilakukan oleh jasa pengelola sampah swasta yang secara resmi memiliki izin.

Kedua, melalui jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Terakhir, menggunakan skema BLUD UPST sebagai agregator, yang nantinya menugaskan pihak swasta berizin untuk mengelola sampah di kawasan atau perusahaan tersebut.

Hingga saat ini, kata Asep, baru 21,6 persen pengelola kawasan komersial dan perusahaan yang sudah bekerja sama dengan jasa pengelolaan sampah swasta maupun BLUD.

Karena itu, pengelolaan sampah mandiri harus dioptimalkan. Selain agar tak terus membebani APBD karena hakikatnya mereka menikmati subsidi dari pemerintah daerah dalam pengelolaan sampahnya.

Hak ini juga dapat menciptakan pengelolaan sampah terintegrasi yang berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.