Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu
📅 Jumat, 04 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis“Dengan pemisahan pemilu, isu lokal tidak akan tertutup oleh isu nasional, sebagaimana sering terjadi dalam pemilu serentak. Ini berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi lokal,” kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur.
Putusan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tertuang di dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025. Pada putusan itu disebutkan bahwa mulai 2029 keserentakan pemilu yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu di nasional dan lokal. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!