Kementerian LH Lakukan Pemetaan Wilayah Zona Konservasi dan Area Rawan Bencana untuk Kendalikan Lingkungan
📅 Jumat, 04 Jul 2025, 19:53 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
BALIKPAPAN - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan pemetaan wilayah yang memiliki daya dukung dan daya tampung lingkungan terbatas, termasuk zona konservasi dan area rawan bencana sebagai langkah pengendalian lingkungan di Indonesia.
“Selama 14 tahun terakhir, pengendalian lingkungan hidup dijalankan pemerintah daerah," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ketika ditanya menyangkut pengendalian lingkungan hidup nasional usai meresmikan pembangunan Kantor Pusdal LH Kalimantan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (4/7).
Tetapi melalui Peraturan Presiden Nomor 182 dan 183 Tahun 2024, pemerintah pusat kembali mengambil peran aktif melalui pembentukan lembaga teknis yang dipimpin langsung Menteri sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nasional.
Menurut dia, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) regional bertanggung jawab terhadap perumusan kebijakan nasional, pelaksanaan dan pengawasan, hingga penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup di seluruh Indonesia.
Dasar hukum pelibatan aktif pemerintah pusat dalam pengawasan lingkungan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, di mana ditegaskan dalam Pasal 73 dan 77, Menteri wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum sebagai lapis kedua jika pemerintah daerah tidak menjalankan kewenangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau daerah tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, maka pusat harus ambil alih, itu tertuang jelas dalam undang-undang,” tegasnya.
Pusdal LH bakal menjalankan tiga fungsi utama yakni pengendalian lingkungan secara menyeluruh, pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan dan penegakan hukum.
Seluruh pihak diajak menjadikan Pusdal LH regional sebagai momentum kolektif memperkuat komitmen terhadap tata kelola lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalimantan harus menjadi barometer nasional dalam tata kelola lingkungan hidup dengan keberadaan Kantor Pusdal LH regional di Kota Balikpapan," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!