Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

APNI Desak Pemerintah Pertahankan Kuota Tambang Nikel Tiga Tahun

📅 Jumat, 04 Jul 2025, 14:40 WIB | Oleh:
APNI Desak Pemerintah Pertahankan Kuota Tambang Nikel Tiga Tahun Doc: Reuters
Ket. Pekerja memantau proses peleburan nikel di smelter nikel PT Vale Tbk di Sorowako, provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.

JAKARTA - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pada Jumat (7/7) mendesak pemerintah untuk mempertahankan masa berlaku kuota pertambangan selama tiga tahun seperti yang telah diterapkan sejak 2023. Menurut APNI, masa berlaku tiga tahun memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi yang stabil, dibanding rencana pemerintah yang akan mengembalikan durasi kuota menjadi satu tahun.

Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memangkas durasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun guna mengendalikan pasokan dan menjaga stabilitas harga komoditas, termasuk batu bara dan nikel. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Rabu lalu sebagai upaya untuk menyesuaikan kuota produksi dengan fluktuasi pasar.

Namun, APNI menyatakan bahwa pemangkasan masa berlaku kuota menjadi satu tahun justru akan memperpanjang proses birokrasi dan menyulitkan para pelaku usaha. Mereka menilai ribuan perusahaan tambang harus kembali mengurus perizinan setiap tahun, yang pada akhirnya menambah beban administrasi baik bagi pemohon maupun otoritas terkait.

"Pemerintah perlu memperkuat evaluasi internal dan kapasitas pengawasan, bukan memperpanjang rantai birokrasi dengan periode perizinan yang lebih pendek," kata APNI dalam sebuah pernyataan resmi.

Asosiasi juga menekankan pentingnya kepastian jangka menengah sebagai faktor utama dalam perencanaan operasional dan pengambilan keputusan investasi. Mereka berharap pemerintah tetap memprioritaskan konsistensi kebijakan demi mendukung daya saing industri nikel nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertambangan Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa perubahan aturan RKAB masih berada dalam tahap perumusan. Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait permintaan dari APNI mengenai kebijakan kuota tiga tahun.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pernyataannya pada Kamis malam menegaskan bahwa rencana perubahan durasi RKAB bertujuan untuk menjaga kestabilan harga pasar dan meminimalkan dampak negatif dari penurunan harga terhadap penerimaan negara.

Sebagaimana diketahui, kebijakan perpanjangan RKAB menjadi tiga tahun pertama kali diberlakukan pada 2023 untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan persetujuan dan mendorong efisiensi perizinan. Namun dengan situasi harga komoditas yang terus berfluktuasi, pemerintah kini mempertimbangkan langkah korektif dengan durasi yang lebih fleksibel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.