Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

APNI Desak Pemerintah Pertahankan Kuota Tambang Nikel Tiga Tahun

📅 Jumat, 04 Jul 2025, 14:40 WIB | Oleh:
APNI Desak Pemerintah Pertahankan Kuota Tambang Nikel Tiga Tahun Doc: Reuters
Ket. Pekerja memantau proses peleburan nikel di smelter nikel PT Vale Tbk di Sorowako, provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.

JAKARTA - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pada Jumat (7/7) mendesak pemerintah untuk mempertahankan masa berlaku kuota pertambangan selama tiga tahun seperti yang telah diterapkan sejak 2023. Menurut APNI, masa berlaku tiga tahun memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi yang stabil, dibanding rencana pemerintah yang akan mengembalikan durasi kuota menjadi satu tahun.

Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memangkas durasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun guna mengendalikan pasokan dan menjaga stabilitas harga komoditas, termasuk batu bara dan nikel. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Rabu lalu sebagai upaya untuk menyesuaikan kuota produksi dengan fluktuasi pasar.

Namun, APNI menyatakan bahwa pemangkasan masa berlaku kuota menjadi satu tahun justru akan memperpanjang proses birokrasi dan menyulitkan para pelaku usaha. Mereka menilai ribuan perusahaan tambang harus kembali mengurus perizinan setiap tahun, yang pada akhirnya menambah beban administrasi baik bagi pemohon maupun otoritas terkait.

"Pemerintah perlu memperkuat evaluasi internal dan kapasitas pengawasan, bukan memperpanjang rantai birokrasi dengan periode perizinan yang lebih pendek," kata APNI dalam sebuah pernyataan resmi.

Asosiasi juga menekankan pentingnya kepastian jangka menengah sebagai faktor utama dalam perencanaan operasional dan pengambilan keputusan investasi. Mereka berharap pemerintah tetap memprioritaskan konsistensi kebijakan demi mendukung daya saing industri nikel nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertambangan Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa perubahan aturan RKAB masih berada dalam tahap perumusan. Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait permintaan dari APNI mengenai kebijakan kuota tiga tahun.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pernyataannya pada Kamis malam menegaskan bahwa rencana perubahan durasi RKAB bertujuan untuk menjaga kestabilan harga pasar dan meminimalkan dampak negatif dari penurunan harga terhadap penerimaan negara.

Sebagaimana diketahui, kebijakan perpanjangan RKAB menjadi tiga tahun pertama kali diberlakukan pada 2023 untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan persetujuan dan mendorong efisiensi perizinan. Namun dengan situasi harga komoditas yang terus berfluktuasi, pemerintah kini mempertimbangkan langkah korektif dengan durasi yang lebih fleksibel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
  • Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia
    Preview komentar:
    Terima kasih atas liputan yang mendalam ini; sangat ...
  • Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian
    Preview komentar:
    Bukannya Vivo & BP 92 udah 16.130 dari ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

5 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.