Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kenapa PMI Manufaktur Melemah? Ini Penjelasan Kemenperin!

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 09:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kenapa PMI Manufaktur Melemah? Ini Penjelasan Kemenperin! Doc: Kemenperin
Ket. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief

JAKARTA-Kinerja manufaktur Indonesia sedikit melemah pada bulan Juni 2025. Pelemahan ini ditunjukkan oleh menurunnya PMI bulan Juni dan Mei sebesar 0,5 dari 47,4 Mei menjadi 46,9 pada Juni 2025. Pelemahan PMI Indonesia juga diikuti oleh PMI sebagian negara ASEAN seperti Malaysia dari 48,8 ke 48,6, Thailand, 49,9 ke 49,5 dan Vietnam 50,5 ke 45,6 serta Singapore 50,6 ke 49,6.

Kemenperin menilai penurunan PMI Indonesia pada bulan Juni 2025 disebabkan dua faktor utama. Pertama, perusahaan industri masih menunggu paket kebijakan deregulasi yang pro bisnis. Kedua, pelemahan permintaan pasar ekspor dan domestik serta penurunan daya beli masyarakat.

“Dua faktor yang menyebabkan PMI Indonesia pada Juni 2025 masih kontraksi dan menurun dibanding bulan Mei 2025 yakni, pertama perusahaan industri masih menunggu kebijakan pro bisnis, dan kedua pelemahan permintaan pasar ekspor dan pasar domestik serta penurunan daya beli di Indonesia, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Selasa (1/7). 

Empat Kebijakan Ditunggu Pengusaha 

Pada bulan Juni lalu pengusaha industri masih menunggu kebijakan pro industri seperti kebijakan yang melindungi pasar domestik dari gempuran produk jadi impor murah. Kebijakan yang memperketat masuknya barang impor murah ke pasar domestik sangat ditunggu oleh para pengusaha. 

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi, membatasi barang impor murah yang telah mempersempit permintaan produk dalam negeri dipasar domestik. Ruang permintaan sempit ini akan semakin terbuka lebar bagi produk dalam negeri ditengah tekanan penurunan daya beli masyarakat.

Salah satu kebijakan pro industri yang melindungi produk dalam negeri di pasar domestik yang ditunggu pengusaha adalah revisi Permendag No. 8 Tahun 2024. Revisi kebijakan relaksasi impor produk jadi yang disampaikan dalam paket Kebijakan Deregulasi dan Kemudahan Berusaha ini telah diumumkan pemerintah pada hari Senin 30 Juli 2025 dan merupakan langkah positif yang dapat menumbuhkan optimisme pengusaha industri. Namun, demikian dampak kebijakan ini diperkirakan dampak positifnya akan terasa sekitar 2 bulan kedepan sejak diumumkan terutama pada industri tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.

"Kami menduga dampak pencabutan relaksasi impor terutama pada impor produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi akan dirasakan dampaknya pada dua bulan mendatang setelah kebijakan ini diumumkan. Perusahaan industri terutama, industri TPT dan industri Pakaian Jadi bersabar menunggu dampak pemberlakuan kebijakan ini. Namun demikian, pengumuman kebijakan ini tentu sinyal positif bagi industri terutama industri TPT dan Pakaian Jadi,"ujar Febri.

Perusahaan industri juga masih menunggu penetapan kebijakan perubahan pelabuhan masuk (entry port) untuk produk impor jadi. Selama ini, produk impor jadi berharga murah masuk melalui berbagai pelabuhan Indonesia. Dengan adanya pembatasan entry port ini maka gempuran produk impor murah di pasar domestik akan berkurang dan sekaligus akan meningkatkan permintaan domestik produk dalam negeri.

Pembatasan entry port bagi produk impor jadi berharga murah sangat penting bagi industri dalam negeri terutama bagi industri yang produknya sulit bersaing dengan produk impor murah yang berasal dari negara produsen yang mengalami oversupply. "Kebijakan ini akan mampu meningkatkan permintaan utilisasi industri yang memproduksi produk yang bersaing ketat dengan produk impor murah," tutur Febri.

Penandatangan IEU CEPA juga sangat ditunggu-tunggu oleh perusahaan industri terutama perusahaan ekspor. Perang dagang global telah memaksa industri berorientasi ekspor untuk aktif membuka pasar pada negara tujuan ekspor baru.IEU-CEPA diharapkan bisa memfasilitasi hal ini dimana sebagian produk manufaktur Indonesia bisa masuk pada Uni Eropa dan bersaing dengan produk manufaktur negara lainnya. Kebijakan ini sangat ditunggu perusahaan industri dan telah menumbuhkan optimism mendalam terutaama pada perusahaan industri berorientasi ekspor.

“Perusahaan Industri menunggu penandatanganan perjanjian IEU-CEPA. Mereka optimis setelah penandatanganan IEU-CEPA maka pasar Eropa akan terbuka lebar bagi produk ekspor mereka," ujar Febri 

Faktor Pasar dan Daya Beli

Selain perusahaan industri yang masih menunggu kebijakan pro bisnis, faktor pasar dan daya beli masyarakat juga ikut andil penurunan PMI Indonesia menjadi 46,9 pada Juni 2025 lalu. Faktor pasar terutama penurunan permintaan dipasar ekspor dan domestik menyebabkan turunnya kinerja manufaktur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.