Skema Co-Payment di Asuransi Kesehatan Bebani Masyarakat, DPR Minta OJK Jangan Gegabah!
📅 Senin, 30 Jun 2025, 17:12 WIB | Oleh: Tim Penulis“Jadi, makin lama kita menyelesaikan persoalan ini, makin besar semacam bom waktunya, sampai kita tidak punya kendali lagi. Jadi kita perlu betul-betul memanfaatkan waktu yang sempit tadi sehingga ekosistemnya kita perkuat betul,” tutur dia.
Sebagai catatan, OJK menyebut penerapan co-payment produk asuransi kesehatan komersial menjadi salah satu upaya untuk menekan inflasi medis agar tak menjadi ancaman bagi perekonomian. Skema ini pun ditujukan untuk menekan biaya premi agar lebih terjangkau.
Penerapan co-payment paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.
Namun, terdapat batas maksimum nilai klaim yang dapat diajukan, yakni sebesar Rp300 ribu per pengajuan untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan untuk klaim rawat inap.
Sebaiknya Anda baca juga:
SEOJK yang mengatur kebijakan itu direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, untuk asuransi eksisting, OJK memberikan waktu penyesuaian paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!