Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ombudsman: Sekolah Jangan Berbisnis seragam saat PPDB

📅 Senin, 30 Jun 2025, 09:31 WIB | Oleh:
Ombudsman: Sekolah Jangan Berbisnis seragam saat PPDB Doc: antara foto
Ket. Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi

PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan kepada seluruh sekolah di provinsi setempat untuk tidak melakukan praktik jual beli atau berbisnis seragam anak didik selama penerimaan peserta didik baru (PPBD).

“Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin (30/6).

Adel mengemukakan hal itu untuk mewanti-wanti agar tidak ada pungutan liar dan jual beli seragam sekolah selama pelaksanaan PPBD. Hal ini mengingat pada tahun sebelumnya Ombudsman masih menemukan adanya sekolah yang melakukan praktik mengarah pada jual beli seragam dengan wali murid.

Biasanya, kata Adel, modus ini digunakan pihak sekolah saat pendaftaran ulang. Apabila anak didik tidak beli baju yang ditawarkan sekolah, calon peserta didik dianggap tidak lakukan pendaftaran ulang.

"Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut anak didik tidak diterima," kata dia.

Dalam pantauan Ombudsman ke beberapa sekolah pada tahun ajaran sebelumnya, wali murid harus menyiapkan uang sekitar Rp1,5 juta untuk menebus 4—5 paket seragam sekolah.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

"Pasal 12 mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid," ujar dia.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah atau pakaian adat anak didik dengan memprioritaskan yang kurang mampu secara ekonomi.

Oleh karena itu, kata dia, tidak boleh ada pungutan selama penerimaan siswa baru, terutama yang terkait dengan seragam sekolah dan sejenisnya.

"Apabila wali murid menemukan adanya praktik tersebut, kami menyarankan untuk berani melapor ke Ombudsman," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Nasional
Pemkab Banyuwangi Gandeng A...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.