Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman: Sekolah Jangan Berbisnis seragam saat PPDB

📅 Senin, 30 Jun 2025, 09:31 WIB | Oleh:
Ombudsman: Sekolah Jangan Berbisnis seragam saat PPDB Doc: antara foto
Ket. Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi

PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan kepada seluruh sekolah di provinsi setempat untuk tidak melakukan praktik jual beli atau berbisnis seragam anak didik selama penerimaan peserta didik baru (PPBD).

“Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin (30/6).

Adel mengemukakan hal itu untuk mewanti-wanti agar tidak ada pungutan liar dan jual beli seragam sekolah selama pelaksanaan PPBD. Hal ini mengingat pada tahun sebelumnya Ombudsman masih menemukan adanya sekolah yang melakukan praktik mengarah pada jual beli seragam dengan wali murid.

Biasanya, kata Adel, modus ini digunakan pihak sekolah saat pendaftaran ulang. Apabila anak didik tidak beli baju yang ditawarkan sekolah, calon peserta didik dianggap tidak lakukan pendaftaran ulang.

"Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut anak didik tidak diterima," kata dia.

Dalam pantauan Ombudsman ke beberapa sekolah pada tahun ajaran sebelumnya, wali murid harus menyiapkan uang sekitar Rp1,5 juta untuk menebus 4—5 paket seragam sekolah.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

"Pasal 12 mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid," ujar dia.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah atau pakaian adat anak didik dengan memprioritaskan yang kurang mampu secara ekonomi.

Oleh karena itu, kata dia, tidak boleh ada pungutan selama penerimaan siswa baru, terutama yang terkait dengan seragam sekolah dan sejenisnya.

"Apabila wali murid menemukan adanya praktik tersebut, kami menyarankan untuk berani melapor ke Ombudsman," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Ekonomi Nasional Mendapata ...

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Kenaikan BI Rate tak Boleh ...
Ekonomi
Proyeksi Pergerakan Penumpa...

Sarapan Terbaik Jika Anda Ingin Menurunkan Kolesterol LDL

34 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Sarapan Terbaik Jika Anda I...
Daerah
Aksi Mogok Jualan Pedagang ...
Daerah
Pameran Bursa Kerja Bandung...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.