G-7 Sepakat Membebaskan Perusahaan Multinasional AS dari Pajak Minimum Global
📅 Senin, 30 Jun 2025, 02:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: istimewa
LONDON – Negara-negara Kelompok Tujuh (G7) pada Sabtu (28/6), mengumumkan kesepakatan untuk membebaskan perusahaan multinasional Amerika Serikat (AS) dari pajak minimum global yang akan dikenakan oleh negara lain. Ini adalah sebuah kemenangan signifikan bagi pemerintahan Presiden Donald Trump, yang telah berupaya keras mendorong kompromi ini.
Kesepakatan tersebut akan memberikan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan AS melalui solusi "berdampingan", di mana mereka hanya akan dikenakan pajak di negara asal, baik atas keuntungan di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini disampaikan G7 dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kanada, selaku ketua bergilir kelompok tersebut.
"Kesepakatan tersebut dicapai sebagian karena perubahan yang baru-baru ini diusulkan pada sistem pajak internasional AS" yang termasuk dalam RUU kebijakan dalam negeri Trump, yang masih dibahas di Kongres," bunyi pernyataan G7. Mereka menambahkan, "Sistem berdampingan ini dapat memberikan stabilitas dan kepastian yang lebih besar dalam sistem perpajakan internasional ke depannya."
Hampir 140 negara telah mencapai kesepakatan penting pada tahun 2021 untuk mengenakan pajak pada perusahaan multinasional, sebuah perjanjian yang dinegosiasikan di bawah naungan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Perjanjian tersebut, yang dikritik keras oleh Trump, mencakup dua "pilar," dengan pilar kedua menetapkan tarif pajak global minimum sebesar 15 persen. OECD pada akhirnya harus memutuskan apakah akan membebaskan perusahaan AS dari pajak tersebut atau tidak.
G7 menyatakan harapan untuk "dengan segera mencapai solusi yang dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak."
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada tanggal 26 Juni, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengisyaratkan adanya "kesepahaman bersama antara negara-negara G7 yang membela kepentingan Amerika" yang sedang dalam proses penyusunan. Ia juga mendesak para legislator AS untuk "menghapus tindakan perlindungan Pasal 899 dari pertimbangan dalam RUU Satu, Besar, dan Indah" – RUU kebijakan besar Presiden Trump.
Pasal 899, yang dijuluki sebagai "pajak balas dendam", memungkinkan pemerintah AS mengenakan pungutan pada perusahaan yang dimiliki oleh orang asing dan pada investor dari negara-negara yang dianggap mengenakan pajak tidak adil pada bisnis-bisnis AS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!