Lengah Jaga Pulau Kecil, RI Bisa Kehilangan Wilayah Sendiri!
📅 Rabu, 25 Jun 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Kasus penjualan sejumlah pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan negara terhadap wilayah pulau kecil di Indonesia. Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan, hingga kini banyak pulau kecil belum memiliki kejelasan administratif, belum masuk dalam sistem pertanahan nasional, serta minim pengawasan lintas kementerian. Politisi Fraksi PKB itu mengkritik keras adanya indikasi bahwa perusahaan yang menawarkan pulau tersebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Menurutnya, hal itu sebagai celah legal yang berbahaya jika tidak dikontrol secara ketat. “Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” tegasnya di Jakarta, Selasa (24/6).
Karena itu, Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/ BPN), dan Kementerian Dalama Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut. "Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar," sebut Daniel.
Daniel juga mengingatkan tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana atas aset negara. Untuk itu, dia meminta adanya evaluasi ketat terhadap izin investasi asing, khususnya di wilayah konservasi laut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemetaan Ekologi
Lebih jauh, Daniel mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta hukum dan ekologi seluruh pulau kecil di Indonesia agar tidak lagi terjadi ‘kebutaan administratif’ terhadap aset strategis nasional. Daniel yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menegaskan pentingnya audit menyeluruh, penegakan hukum, serta reformasi tata kelola kelautan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Kasus terkait indikasi penjualan pulau ini mencuat setelah situs jual beli properti internasional privateislandsonline.com menampilkan sejumlah pulau di Kepulauan Anambas. Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob masuk dalam daftar penawaran lengkap dengan deskripsi sebagai lokasi ideal untuk eco-resort kelas atas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!