Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU KUHAP: Wamenkum Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

📅 Selasa, 24 Jun 2025, 02:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU KUHAP: Wamenkum Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan Doc: Antara
Ket. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (kedua dari kanan) dalam konferensi pers usai acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Jakarta, Senin (23/6).

Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa tidak ada intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pasalnya, kata dia, aturan mengenai hukum acara pidana tersebut dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu.

"Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi," ujar Eddy, sapaan karib Wamenkum dalam konferensi pers usai acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Jakarta, Senin (23/6).

Menurutnya dalam proses hukum acara pidana, tidak mungkin penyidik maupun penuntut berdiri sendiri, sehingga sistem pidana terpadu akan memperlihatkan bagaimana penegakan hukum acara berjalan.

Dalam sistem itu, kata dia, di dalamnya terdapat pengaturan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan proses pidana.

Selain itu, Eddy menambahkan diatur pula peran advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu. Itu ada di-statement dalam RUU," ucap dia.

Adapun pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wamenkum menyebutkan dalam naskah tersebut, terdapat sekitar 6.000 DIM yang akan dibahas nantinya.

Dalam penyusunan naskah DIM itu, dirinya menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melibatkan Polri, Kejagung, MA, maupun advokat, tetapi turut menjaring aspirasi dari berbagai ahli, perguruan tinggi, kementerian lain, hingga masyarakat sipil.

"Meskipun tidak semua masukan itu akan kami tuangkan, tetapi kami secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil perumusan yang kami ambil dari masukan masyarakat sipil, ahli, maupun teman-teman advokat," kata Eddy menjelaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.