Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Minta Pemerintah-DPR Buktikan Bentuk Partisipasi Publik di UU TNI

📅 Selasa, 24 Jun 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Minta Pemerintah-DPR Buktikan Bentuk Partisipasi Publik di UU TNI Doc: Antara

MK meminta pemerintah dan DPR RI memberikan bukti konkret bentuk partisipasi publik dalam pembentukan UU TNI karena prinsip itu harus dilakukan di setiap tahapan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR RI memberikan bukti konkret mengenai bentuk partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI, mengatakan bahwa dalam pengujian formal, bukti dan fakta pada tahap penyusunan suatu undang-undang menjadi salah satu penentu putusan Mahkamah nantinya.

“Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi,” kata Saldi usai mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR di Jakarta, Senin (23/6).

Menurut dia, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.

Jawaban Tertulis

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto selaku perwakilan parlemen mengatakan pihaknya akan menjawab secara tertulis permintaan para hakim. “Akan kita jawab secara tertulis semuanya, supaya tidak ada kekeliruan teknis,” ucapnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah juga menyampaikan komitmen yang sama. “Nanti kami akan sampaikan secara tertulis,” tutur Supratman pada akhir persidangan.

Utut menyatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentangTNI telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. “DPR RI menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan,” kata Utut.

Utut menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan yang berlangsung bulan Oktober hingga November 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai institusi.

Menurut dia, lembaganya juga melakukan kunjungan kerja Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara dalam rangka menyerap aspirasi mengenai RUU TNI Perubahan.

Di sisi lain, Utut menyinggung persoalan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam lima perkara uji formal UU TNI yang tengah diperiksa MK.

Perkara-perkara itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, serta koalisi masyarakat sipil dan aktivis. Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta MK membatalkan UU TNI yang baru karena pembentukannya dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
Asean Mulai Kerepotan denga...

Liga Inggris, Fulham Tak Mampu Menyamai Chelsea

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Liga Inggris, Fulham Tak Ma...

Fiorentina Tanpa Ampun Dibantai AS Roma 0-4

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Fiorentina Tanpa Ampun Diba...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.