Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lindungi Pekerja Rentan, Pemerintah Perluas Cakupan Jamsostek hingga ke Desa-desa

📅 Senin, 23 Jun 2025, 11:12 WIB | Oleh:
Lindungi Pekerja Rentan, Pemerintah Perluas Cakupan Jamsostek hingga ke Desa-desa Doc: BPJS Ketenagakerjaan
Ket. Mobile BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA - Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan cakupan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya bagi pekerja rentan yang berada di desa, dengan potensi memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Mulyadin Malik mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung para pekerja di tingkat desa, terutama yang berstatus rentan seperti petani kecil, nelayan dan buruh.

"Termasuk desa-desa yang berisiko tinggi. Nah di Indonesia ini kan, kalau Indonesia itu dengan kategorisasi desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, dan maju, mandiri, itu tentu di daerah-daerah yang sangat tertinggal ini sangat penting sekali BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya.

Terutama dia merujuk kepada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memberikan perlindungan agar para pekerja rentan itu tidak jatuh ke kemiskinan.

Kemendes PDT sebelumnya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proteksi kerja bagi warga desa yang ditandatangani pada 2024.

Untuk mendukung perluasan tersebut, dia mengatakan Kemendes PDT akan mendorong regulasi, seperti pedoman teknis, untuk memastikan desa dapat mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan dengan memasukkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai kegiatan prioritas dalam perencanaannya.

"Ada nanti mungkin termuat dalam LKPDes ya kan, kemudian APBDes dalam tahunan. Nah dan juga yang penting juga, ada edukasi. Mungkin sama-sama kita edukasi dan literasi jaminan sosial ini. Paling tidak, sama-sama melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, juga integrasi data, integrasi data penting juga antara pekerja rentan di desa," katanya.

Langkah itu sesuai dengan target pengentasan kemiskinan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

Senada, Social Protection Programme Manager for Indonesia di International Labour Organization (ILO) Ippei Tsuruga mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi jaring pengaman sosial sebagai bentuk pencegahan pekerja rentan turun ke dalam kondisi miskin.

Pihaknya melihat pentingnya mengimplementasikan program sebagai fondasi dalam target jangka panjang untuk mengentaskan kemiskinan, terutama pekerja rentan dan lansia, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terutama Jaminan Pensiun (JP).

Hal itu untuk menanggulangi fenomena penyandang disabilitas dan lansia turun kelas masuk ke kategori miskin atau bahkan miskin ekstrem setelah tidak lagi mendapatkan dana dari JKK, JKM, atau JHT.

"Dari sudut pandang ILO, saya rasa revisi SJSN itu sangat penting untuk difinalisasi dalam lima tahun ini. Untuk mencapai target 2045 dalam kaitan untuk mengentaskan kemiskinan dan memperluas jangkauan," kata Ippei.

Dalam kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan instrumen kebijakan jaring pengaman sosial untuk para pekerja rentan sudah baik. Meski demikian implementasinya masih belum optimal.

Dia menyoroti belum maksimalnya perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah, pekerja dengan status mitra seperti pengemudi daring atau ojek online (ojol), dan para pekerja di wilayah desa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.