Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat akibat Langgar Hukum dan Disiplin

📅 Senin, 23 Jun 2025, 13:38 WIB | Oleh:
Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat akibat Langgar Hukum dan Disiplin Doc: antara foto
Ket. Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro

GORONTALO - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memecat atau mengeluarkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri yang bertugas di Polda dan Polres jajaran di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan empat personel yang dipecat yakni anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo Bripka Iqbal Sam Kono, anggota Polresta Gorontalo Kota Brigadir Firman Zulkarnain Hadju, anggota Polresta Gorontalo Kota Briptu Lukman Dahlan Yasin dan Briptu Ray Pinasang yang merupakan anggota Bid Propam Polda Gorontalo.

“Ini sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi," jelasnya di Gorontalo, Senin (23/6).

Ia menjelaskan PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP /104/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, Nomor: KEP /105/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, dan Nomor: KEP /106 /VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, serta Nomor: KEP /107/VI /2025 tanggal 03 Juni 2025.

Desmont mengatakan pemberhentian terhadap empat anggota Polri ini bukanlah prestasi, tetapi hal ini terpaksa harus dilakukan demi menjaga nama baik organisasi.

“Selain itu tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku. Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat disamping harus menegakkan disiplin,” kata dia.

Keempat anggota Polri tersebut, kata Desmont, telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Permudah Warga Bayar PKB, P...
Daerah
Pemkab Bangka Tengah Dukung...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.