Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat akibat Langgar Hukum dan Disiplin

📅 Senin, 23 Jun 2025, 13:38 WIB | Oleh:
Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat akibat Langgar Hukum dan Disiplin Doc: antara foto
Ket. Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro

GORONTALO - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memecat atau mengeluarkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri yang bertugas di Polda dan Polres jajaran di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan empat personel yang dipecat yakni anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo Bripka Iqbal Sam Kono, anggota Polresta Gorontalo Kota Brigadir Firman Zulkarnain Hadju, anggota Polresta Gorontalo Kota Briptu Lukman Dahlan Yasin dan Briptu Ray Pinasang yang merupakan anggota Bid Propam Polda Gorontalo.

“Ini sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi," jelasnya di Gorontalo, Senin (23/6).

Ia menjelaskan PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP /104/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, Nomor: KEP /105/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, dan Nomor: KEP /106 /VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, serta Nomor: KEP /107/VI /2025 tanggal 03 Juni 2025.

Desmont mengatakan pemberhentian terhadap empat anggota Polri ini bukanlah prestasi, tetapi hal ini terpaksa harus dilakukan demi menjaga nama baik organisasi.

“Selain itu tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku. Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat disamping harus menegakkan disiplin,” kata dia.

Keempat anggota Polri tersebut, kata Desmont, telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Nusron Wahid Dua Kali Mangk...
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.