Seluruh Izin Tambang di Raja Ampat dan Pulau-pulau Kecil Harus Dicabut Tanpa Kecuali
📅 Kamis, 19 Jun 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation
Satria Unggul Wicaksana Prakasa, Universitas Muhammadiyah Surabaya
Surga biodiversitas laut dunia, Raja Ampat, kini terancam oleh tambang nikel. Legalitas izin tambang di wilayah ini—seperti juga di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia—dipertanyakan, karena bertentangan dengan undang-undang.
Setelah kampanye gerakan #SaveRajaAmpat viral dan mendapat perhatian publik luas, pemerintah bereaksi mencabut izin empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Sementara, PT Gag Nikel dikecualikan dan masih boleh beroperasi.
Kasus ini menjadi preseden buruk dan mencerminkan bukti lemahnya penegakan hukum serta memperlihatkan sikap negara yang cenderung membiarkan kerusakan lingkungan terjadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dasar hukum larangan tambang di pulau kecil
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ‘pulau kecil’ adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 km² (kilometer persegi).
Pasal 35 huruf K UU PW3PK tersebut menyatakan bahwa “Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang melakukan pertambangan mineral di wilayah yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/ atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.”
Sebaiknya Anda baca juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat posisi hukum ini. MK menyatakan bahwa aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bisa menimbulkan kerusakan yang tidak bisa pulih (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Sehingga, seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut harus dilarang secara mutlak tanpa syarat.
Mengapa PT Gag Nikel dikecualikan?
Pengecualian terhadap PT Gag Nikel lantas menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa satu perusahaan diberi ‘lampu hijau’ untuk terus beroperasi?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beralasan bahwa pemerintah mempertahankan izin tambang PT.Gag Nikel karena perusahaan tersebut dinilai memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Jika ditilik lebih dalam, perusahaan tersebut ternyata punya latar belakang istimewa: saham mayoritasnya dimiliki PT Antam Tbk. Antam sebelumnya adalah perusahaan BUMN, sebelum kemudian seluruh saham pemerintah dialihkan ke MIND ID yang berstatus holding BUMN pertambangan.
Posisi ini menimbulkan kecurigaan akan konflik kepentingan. Negara seharusnya tidak tebang pilih, apalagi dalam isu yang menyangkut keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!