Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dukung Aksi Tuntut Kesejahteraan, Hakim di PN Ternate Tunda Sidang Selama Sepekan

📅 Selasa, 08 Okt 2024, 14:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dukung Aksi Tuntut Kesejahteraan, Hakim di PN Ternate Tunda Sidang Selama Sepekan Doc: antara foto
Ket. PN Ternate

TERNATE - Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) ikut serta dalam solidaritas terhadap tuntutan kesejahteraan hakim se-Indonesia yang sudah 12 tahun terakhir ini diabaikan pemerintah pusat dengan menunda sidang selama sepekan.

"Kami telah putuskan selama sepekan tidak akan agendakan jadwal bersidang sebagai bentuk dari solidaritas sebagai hakim untuk mendukung teman-teman yang ada di pusat sana untuk mendukung pergerakan kesejahteraan hakim," kata Humas PN Ternate, Albanus Asnanto di Ternate, Selasa (8/10).

Dia mengatakan, sebagai wujud solidaritas tersebut maka hakim di PN Ternate memilih menunda sidang selama sepekan ke depan.

Meskipun ada penundaan sidang, kata Albanus, pelayanan di PN Ternate tetap jalan seperti biasanya.

Adapun mengenai sidang juga akan digelar kalau penahanan tidak cukup. Hal ini dikarenakan pengadilan pun tidak ingin masyarakat ikut dirugikan, sehingga wujudnya seperti yang teman-teman lihat yang lain juga yah tidak bersidang, tetapi bukan tidak bersidang total tapi tetap, karena dilihat status penahanan.

Hal serupa dilakukan karena persoalan kesejahteraan hakim di Indonesia yang tidak pernah ada perubahan sejak 12 tahun terakhir.

"Ini kan karena kesejahteraan hakim juga kan, kita 12 tahun tidak pernah ada kenaikan, begitu," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Ternate seharusnya menggelar sidang perdana terdakwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut nonaktif, Imran Jakub perkara dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi serta terdakwa Muhaimin Syarif yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Kamis (10/10) pekan ini, tetapi harus ditunda hingga 17 Oktober 2024

Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo menyatakan, persidangan untuk dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi dalam jual-beli jabatan dan kasus pertambangan ini dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, tetapi ditunda hingga 17 Oktober 2024 sebagai bentuk atas solidaritas sebagai hakim untuk mendukung teman-teman yang ada di pusat untuk mendukung pergerakan kesejahteraan hakim.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Kemenbud Targetkan 7.000 Ca...
Megapolitan
DPRD dan Pemkot Bogor Berha...
Ekonomi
Menkeu Suahasil Lantik 5 Pe...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.