Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dukung Aksi Tuntut Kesejahteraan, Hakim di PN Ternate Tunda Sidang Selama Sepekan

📅 Selasa, 08 Okt 2024, 14:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dukung Aksi Tuntut Kesejahteraan, Hakim di PN Ternate Tunda Sidang Selama Sepekan Doc: antara foto
Ket. PN Ternate

TERNATE - Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) ikut serta dalam solidaritas terhadap tuntutan kesejahteraan hakim se-Indonesia yang sudah 12 tahun terakhir ini diabaikan pemerintah pusat dengan menunda sidang selama sepekan.

"Kami telah putuskan selama sepekan tidak akan agendakan jadwal bersidang sebagai bentuk dari solidaritas sebagai hakim untuk mendukung teman-teman yang ada di pusat sana untuk mendukung pergerakan kesejahteraan hakim," kata Humas PN Ternate, Albanus Asnanto di Ternate, Selasa (8/10).

Dia mengatakan, sebagai wujud solidaritas tersebut maka hakim di PN Ternate memilih menunda sidang selama sepekan ke depan.

Meskipun ada penundaan sidang, kata Albanus, pelayanan di PN Ternate tetap jalan seperti biasanya.

Adapun mengenai sidang juga akan digelar kalau penahanan tidak cukup. Hal ini dikarenakan pengadilan pun tidak ingin masyarakat ikut dirugikan, sehingga wujudnya seperti yang teman-teman lihat yang lain juga yah tidak bersidang, tetapi bukan tidak bersidang total tapi tetap, karena dilihat status penahanan.

Hal serupa dilakukan karena persoalan kesejahteraan hakim di Indonesia yang tidak pernah ada perubahan sejak 12 tahun terakhir.

"Ini kan karena kesejahteraan hakim juga kan, kita 12 tahun tidak pernah ada kenaikan, begitu," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Ternate seharusnya menggelar sidang perdana terdakwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut nonaktif, Imran Jakub perkara dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi serta terdakwa Muhaimin Syarif yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Kamis (10/10) pekan ini, tetapi harus ditunda hingga 17 Oktober 2024

Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo menyatakan, persidangan untuk dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi dalam jual-beli jabatan dan kasus pertambangan ini dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, tetapi ditunda hingga 17 Oktober 2024 sebagai bentuk atas solidaritas sebagai hakim untuk mendukung teman-teman yang ada di pusat untuk mendukung pergerakan kesejahteraan hakim.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.