Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Seluruh Izin Tambang di Raja Ampat dan Pulau-pulau Kecil Harus Dicabut Tanpa Kecuali

📅 Kamis, 19 Jun 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dalam konsep hukum, kita mengenal asas hukum lex specialist derogate lex generalis, di mana aturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan atau mengalahkan aturan hukum yang bersifat umum (lex generalis) ketika keduanya mengatur materi yang sama.

Oleh karena itu, meskipun PT Gag Nikel memegang IUP berdasarkan UU Minerba, pemerintah seharusnya tetap memakai UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai acuan.

Argumen pemerintah yang menggunakan UU Pertambangan harus dikesampingkan dan mendahulukan UU PW3PK. Hal ini sejalan dengan asas Salus populi suprema lex esto, yakni bahwa keselamatan manusia (dan tentu keselamatan ekologis) adalah hukum tertinggi.

Kekerasan dan diskriminasi berulang di Papua

Baik Gubernur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat, menyebut bahwa warga Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, menolak penutupan tambang karena dianggap menyejahterakan kehidupan masyarakat.

Namun, perlu dicermati bahwa masyarakat adat menandatangani persetujuan tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Seharusnya, pemerintah setempat dilibatkan untuk mendampingi dan memberikan informasi utuh sebelum masyarakat mengambil keputusan penting.

Setelah itu, masyarakat asli Papua harus diberi kebebasan dalam menentukan nasibnya, sehingga tujuan dari pembangunan termasuk pada isu pertambangan bersifat partisipatoris dan bermakna.

Salah satu alasan masyarakat masih mendukung aktivitas tambang adalah karena mereka belum merasakan dampak pencemaran secara langsung. Sebagian besar air laut dinilai masih jernih, padahal kerusakan ekologis sering kali baru tampak setelah bertahun-tahun.

Papua memiliki sejarah panjang dengan ketimpangan, kekerasan, dan diskriminasi struktural. Kekerasan ini berakar dari diskriminasi rasial yang sering dialami warga Papua.

Wilayah yang kaya akan sumber daya kerap menjadi ladang eksploitasi, dengan akses ekonomi-politik yang sangat ditentukan oleh perspektif Jakarta-sentris.

Ketimpangan relasi kuasa antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat lokal, semakin nyata. Dalam banyak kasus, keputusan besar diambil oleh mereka yang berada di lingkar kekuasaan dan pemilik modal, tidak memedulikan komunitas yang terdampak langsung,

Dalam sistem yang dikuasai oligarki, kekuasaan digunakan untuk memperkuat dominasi dan melanggengkan kepentingan ekonomi, bahkan jika harus mengorbankan ekosistem yang rapuh.

Cabut seluruh izin tambang di pulau kecil

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IHSG Melemah, Pakar Minta O...

Proyek Strategis Diharapkan Majukan Papua Selatan

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Proyek Strategis Diharapkan...

Bolaang Mongondow Diguncang Gempa 5,7 Magnitudo

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Bolaang Mongondow Diguncang...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.