Seluruh Izin Tambang di Raja Ampat dan Pulau-pulau Kecil Harus Dicabut Tanpa Kecuali
📅 Kamis, 19 Jun 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim PenulisPengecualian terhadap PT Gag Nikel mencerminkan inkonsistensi negara dalam menegakkan hukum dan HAM serta memberikan ruang bagi praktik impunitas bagi pelaku perusakan lingkungan.
Kasus di Raja Ampat semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi ulang izin tambang di wilayah konservasi dan pulau kecil. Menurut catatan Walhi, terdapat 248 IUP di 43 pulau kecil di Indonesia.
Ekosistem daratan dan lautan yang menjadi hak ruang hidup masyarakat sekitar harus dikembalikan, karena di sana hidup komunitas adat dengan warisan budaya leluhur yang telah terjaga selama bertahun-tahun.
Pulau kecil tidak memiliki area penyangga, dan ekosistemnya sangat rentan. Sekali rusak, akan sulit dipulihkan. Ancaman itu makin besar di tengah krisis iklim. Kajian perusahaan riset asal Inggris, Verisk Maplecroft, memperkirakan 1.500 pulau kecil di Indonesia akan tenggelam pada 2050 seiring dengan kenaikan permukaan laut. Kondisi ini membuat perlindungan terhadap pulau-pulau kecil semakin mendesak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Agenda transisi energi yang bertujuan mengurangi emisi dan menghadapi krisis iklim tidak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan yang justru memperparah krisis itu sendiri. Nikel memang penting sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik, tetapi logika “menghijaukan” dunia dengan merusak alam, terutama ekosistem yang rentan seperti pulau-pulau kecil adalah kontradiktif dan tidak berkelanjutan.
Transisi energi sejati harus berpihak pada keadilan ekologis—yakni mendorong energi bersih tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat dan alam yang selama ini menjadi penyangga kehidupan.
Satria Unggul Wicaksana Prakasa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Surabaya
Sebaiknya Anda baca juga:
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!