Nekat, Muda-mudi Ini Jambret HP Milik Polwan, Kini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
📅 Kamis, 19 Jun 2025, 14:15 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Humas Polres Metro Jakpus
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang berinisial FR dan DFN yang terbukti menjambret telepon genggam milik anggota Polisi Wanita (Polwan).
"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) langsung bergerak cepat hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut dia, aksi nekat dua pelaku jambret yang menyasar seorang anggota Polwan dilakukan pada Jumat 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada saat itu lanjut Susatyo, korban sedang memegang telepon genggamnya dan kedua pelaku datang dari arah belakang langsung merampas dengan cepat.
Ia mengatakan pelaku berinisial FR (24), warga Kebon Melati, berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sementara pelaku kedua, DFN (28), warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping dalam setiap aksi kejahatan," ujarnya.
Susatyo menjelaskan bahwa FR ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Satu jam berselang, DFN juga berhasil dibekuk di kawasan Kramat Pulo, Senen. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
“FR mengaku hasil jambret HP milik Polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.
FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi yaitu dua di Jakarta Barat dan dua lokasi lainnya di Jakarta Pusat.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!