Negara Ketar-Ketir! PNBP Terancam Gara-Gara Gejolak Komoditas
📅 Rabu, 18 Jun 2025, 14:51 WIB | Oleh: Tim PenulisAdapun pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) sudah tak lagi masuk perhitungan Kemenkeu seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!