Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Fasilitasi Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

KORAN-JAKARTA.COM | Selasa, 17 Jun 2025, 09:45 WIB
iklan kopi jjroyal sidebar

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam (KSP).

Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Fasilitasi Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Doc: Antara Foto

Ket. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi untuk mempermudah proses perizinan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Luwu Timur Senfry Oktavianus melalui keterangannya diterima di Makassar, Senin (16/6), mengatakan bahwa koperasi merupakan salah satu ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kegiatan ini untuk memberikan petunjuk dan informasi serta meningkatkan pemahaman pengurus dan pengelola KSP/USP terkait dengan perizinan dan regulasi simpan pinjam," ujarnya.

Senfry Oktavianus berharap kegiatan itu dapat berkelanjutan di tiap kecamatan guna memperkuat pemahaman pelaku koperasi di tingkat lokal.

Pada kesempatan itu, dia menyinggung pula terkait dengan kegiatan ilegal yang mengatasnamakan kegiatan usahanya sebagai koperasi dan beroperasi di daerah ini.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming dari koperasi yang belum memiliki izin resmi.

"Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam koperasi-koperasi yang belum memiliki legalitas," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dekopinda Luwu Timur Wahidin Wahid menyebutkan ada beberapa macam bentuk koperasi yang tidak diketahui legalitasnya.

"Oleh karena itu, kegiatan yang menghadirkan narasumber luar biasa ini menyampaikan tentang pentingnya legalitas apakah koperasi yang diikuti sudah terdaftar atau belum," ucapnya.

Wahidin berharap agar koperasi yang belum melaksanakan kewajiban yakni melakukan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai wujud penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi tersebut.

"Kami berharap pengurus koperasi tersebut segera melaksanakan RAT dan menyampaikan informasinya kepada Dekopinda Luwu Timur," katanya.

Like, Comment, or Share:

Tren Saat Ini
Realtime
Ads
Berita Terkait

Edukasi Tanggap Bencana  

Jumat, 11-Jul-2025 | Fajar Alim M

Megapolitan Edukasi Tanggap Bencana   

Depok Bangun Rumah Batik untuk Melestarikan Budaya

Jumat, 11-Jul-2025 | Deri Henriawan

Megapolitan Depok Bangun Rumah Batik un...

Hadapi Cuaca Ekstrem, Dinas Siagakan 1.175 Pompa

Jumat, 11-Jul-2025 | Deri Henriawan

Megapolitan Hadapi Cuaca Ekstrem, Dinas...

Pramono: Kota Global Harus Bebas Korupsi

Jumat, 11-Jul-2025 | Deri Henriawan

Megapolitan Pramono: Kota Global Harus ...

Persita Datangkan Matheus Alves

Jumat, 11-Jul-2025 | Alfred

Olahraga Persita Datangkan Matheus A...

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Dominan

Jumat, 11-Jul-2025 | Ones

Nasional BNPB: Bencana Hidrometeorol...

Transaksi Bansos untuk Judol Capai Rp957 Miliar

Jumat, 11-Jul-2025 | Ones

Nasional Transaksi Bansos untuk Judo...

Persis Solo Perpanjang Kontrak Jordy Tutuarima

Jumat, 11-Jul-2025 | Alfred

Olahraga Persis Solo Perpanjang Kont...

Penataan Terpadu Lapangan Banteng dan Gedung AA Maramis Dimulai

Jumat, 11-Jul-2025 | Fajar Alim M

Megapolitan Penataan Terpadu Lapangan B...
Video Pilihan
Amerika Serikat-Ukraina Sepakat Soal Mineral Kritis