Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Fasilitasi Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

📅 Selasa, 17 Jun 2025, 09:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Fasilitasi Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Doc: Antara Foto
Ket. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi untuk mempermudah proses perizinan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP).

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam (KSP).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Luwu Timur Senfry Oktavianus melalui keterangannya diterima di Makassar, Senin (16/6), mengatakan bahwa koperasi merupakan salah satu ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kegiatan ini untuk memberikan petunjuk dan informasi serta meningkatkan pemahaman pengurus dan pengelola KSP/USP terkait dengan perizinan dan regulasi simpan pinjam," ujarnya.

Senfry Oktavianus berharap kegiatan itu dapat berkelanjutan di tiap kecamatan guna memperkuat pemahaman pelaku koperasi di tingkat lokal.

Pada kesempatan itu, dia menyinggung pula terkait dengan kegiatan ilegal yang mengatasnamakan kegiatan usahanya sebagai koperasi dan beroperasi di daerah ini.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming dari koperasi yang belum memiliki izin resmi.

"Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam koperasi-koperasi yang belum memiliki legalitas," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dekopinda Luwu Timur Wahidin Wahid menyebutkan ada beberapa macam bentuk koperasi yang tidak diketahui legalitasnya.

"Oleh karena itu, kegiatan yang menghadirkan narasumber luar biasa ini menyampaikan tentang pentingnya legalitas apakah koperasi yang diikuti sudah terdaftar atau belum," ucapnya.

Wahidin berharap agar koperasi yang belum melaksanakan kewajiban yakni melakukan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai wujud penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi tersebut.

"Kami berharap pengurus koperasi tersebut segera melaksanakan RAT dan menyampaikan informasinya kepada Dekopinda Luwu Timur," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Kemenbud Targetkan 7.000 Ca...
Megapolitan
DPRD dan Pemkot Bogor Berha...
Ekonomi
Menkeu Suahasil Lantik 5 Pe...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.