Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Fasilitasi Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam
📅 Selasa, 17 Jun 2025, 09:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam (KSP).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Luwu Timur Senfry Oktavianus melalui keterangannya diterima di Makassar, Senin (16/6), mengatakan bahwa koperasi merupakan salah satu ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kegiatan ini untuk memberikan petunjuk dan informasi serta meningkatkan pemahaman pengurus dan pengelola KSP/USP terkait dengan perizinan dan regulasi simpan pinjam," ujarnya.
Senfry Oktavianus berharap kegiatan itu dapat berkelanjutan di tiap kecamatan guna memperkuat pemahaman pelaku koperasi di tingkat lokal.
Pada kesempatan itu, dia menyinggung pula terkait dengan kegiatan ilegal yang mengatasnamakan kegiatan usahanya sebagai koperasi dan beroperasi di daerah ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming dari koperasi yang belum memiliki izin resmi.
"Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam koperasi-koperasi yang belum memiliki legalitas," kata dia.
Sementara itu, Ketua Dekopinda Luwu Timur Wahidin Wahid menyebutkan ada beberapa macam bentuk koperasi yang tidak diketahui legalitasnya.
"Oleh karena itu, kegiatan yang menghadirkan narasumber luar biasa ini menyampaikan tentang pentingnya legalitas apakah koperasi yang diikuti sudah terdaftar atau belum," ucapnya.
Wahidin berharap agar koperasi yang belum melaksanakan kewajiban yakni melakukan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai wujud penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi tersebut.
"Kami berharap pengurus koperasi tersebut segera melaksanakan RAT dan menyampaikan informasinya kepada Dekopinda Luwu Timur," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!