Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiongkok Perluas Kebijakan Bebas Visa Transit 240 Jam untuk 55 Negara Termasuk Indonesia

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 14:55 WIB | Oleh:
Tiongkok Perluas Kebijakan Bebas Visa Transit 240 Jam untuk 55 Negara Termasuk Indonesia Doc: Reuters
Ket. Wisatawan mengunjungi Jiayu Pass, titik strategis Tembok Besar Dinasti Ming di sepanjang "Jalur Sutra" kuno, di Jiayuguan, provinsi Gansu, Tiongkok

JAKARTA - Pemerintah Tiongkok secara resmi memperluas kebijakan bebas visa transit selama 240 jam atau 10 hari bagi warga dari 55 negara, termasuk Indonesia, Rusia, dan Inggris. Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis (10/6) dan memungkinkan para pelancong untuk melakukan perjalanan singkat ke Tiongkok tanpa memerlukan visa, selama mereka transit melalui wilayah yang ditentukan.

Kebijakan bebas visa transit ini memberikan kesempatan kepada wisatawan dan pelaku bisnis dari negara-negara yang termasuk dalam daftar untuk tinggal sementara di Tiongkok hingga 240 jam. Selama periode tersebut, mereka dapat terlibat dalam aktivitas pariwisata, pertemuan bisnis, kunjungan keluarga, maupun keperluan non-komersial lainnya. Kebijakan ini berlaku di sejumlah kota besar yang menjadi pusat penerbangan internasional di Tiongkok, termasuk Beijing, Shanghai, Guangzhou, Chengdu, dan Shenzhen.

Kantor berita resmi Xinhua melaporkan bahwa perluasan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan Tiongkok terhadap dunia dan mendukung pemulihan sektor pariwisata serta bisnis internasional. Selain itu, langkah ini juga dilihat sebagai bagian dari strategi diplomasi ekonomi Tiongkok untuk mempererat hubungan dengan negara-negara mitra di tengah tantangan geopolitik global yang terus berubah.

Dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkok telah secara bertahap memperluas kebijakan bebas visa transit untuk mendukung pertumbuhan pariwisata dan memperlancar pergerakan pelaku usaha global. Dengan penambahan negara-negara baru dalam daftar, termasuk Indonesia, kebijakan ini kini mencakup lebih dari separuh populasi dunia dan dianggap sebagai sinyal terbukanya kembali Tiongkok setelah pembatasan perjalanan ketat akibat pandemi COVID-19.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyambut baik kebijakan ini dan menyarankan warga negara Indonesia yang hendak memanfaatkan fasilitas bebas visa transit ini untuk tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti bukti tiket lanjutan ke negara ketiga, jadwal penerbangan yang sesuai, serta bukti keuangan dan penginapan selama masa tinggal di Tiongkok.

Sebelumnya, kebijakan visa transit 144 jam telah diberlakukan di beberapa wilayah Tiongkok untuk warga dari negara tertentu. Dengan kebijakan terbaru ini, durasi diperpanjang hingga 240 jam dan cakupannya diperluas ke lebih banyak negara. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Tiongkok sebagai destinasi transit dan tujuan wisata atau bisnis yang kompetitif di kawasan Asia Timur.

Kebijakan bebas visa transit ini mencerminkan upaya Tiongkok dalam memperkuat peran sebagai pusat konektivitas global. Selain memberikan manfaat langsung kepada wisatawan dan pebisnis, kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pertukaran budaya dan kerja sama ekonomi lintas negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Daerah
Keracunan 448 Bukan Angka K...
Luar Negeri
Iran Bakal Makin Terkucil, ...
Megapolitan
Integritas Tata Kelola Pemk...

Rupiah Masih Rawan - 2 September 2026

3 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rawan - 2 Sept...
Advertisement
Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.