Sektor Ekraf Buka Peluang Kerja Lebih Banyak bagi Generasi Muda
📅 Kamis, 12 Jun 2025, 21:54 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan sebanyak 82,6 persen lapangan pekerjaan di sektor ekonomi kreatif disediakan untuk masyarakat berbagai golongan umur. Sektor itu akan menyerap tenaga terbesar dibanding sektor lain.
Riefky Harsya menyatakan bahwa sektor ekonomi kreatif (ekraf) membuka peluang kerja lebih banyak bagi masyarakat khususnya generasi muda.
"Kami yakin sektor ekonomi kreatif dapat menjadi solusi terhadap penciptaan lapangan kerja khususnya untuk generasi yang lebih muda," kata Riefky dalam International Conference of Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Kamis (12/6).
Dalam lima tahun terakhir, jumlah angkatan kerja yang terserap terus meningkat dengan pertumbuhan rata-rata mencapai 26,47 juta orang pada tahun 2024.
Sebagian besar pekerja yang terserap merupakan generasi muda, di mana 18,7 persen di antaranya adalah gen Z dan 38,5 persen adalah milenial berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun 17 subsektor ekonomi kreatif meliputi pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.
"Ini menunjukkan bahwa ekonomi kreatif bukan hanya menciptakan lapangan pekerjaan tapi juga relevan bagi demografi kaum muda," ucap Riefky.
Ia melanjutkan program dan pendanaan sektor ekonomi kreatif diorientasikan pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan setara dengan Asta Cita, memitigasi dampak dari perang tarif karena adanya geopolitik dan memastikan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tercapai dan berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian secara nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Guna mencapai target tersebut pemerintah telah memberikan dukungan bagi sektor ekonomi kreatif sejak tahun 2017 seperti membangun infrastruktur fisik maupun yang berkaitan dengan informasi dan teknologi komunikasi (ICT).
Dari sisi regulasi pemerintah memberikan dukungan dengan mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengatur tentang pengembangan dan peningkatan ekonomi kreatif di Indonesia, memberikan berbagai bentuk pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di dalamnya.
Riefky menyampaikan pemerintah juga memberikan bantuan pemerintah (banper), memberikan tugas-tugas tambahan serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebanyak 81 ruang kreatif juga telah mendapatkan bantuan fasilitas dari pemerintah sejak tahun 2017 sampai hari ini. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!