Wali Kota Bandung Usulkan 4 Raperda Prioritas untuk Pembangunan
📅 Rabu, 11 Jun 2025, 15:30 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Humas Kota Bandung
BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa 10 Juni 2025.
Usulan ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan dinamis masyarakat Kota Bandung.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Farhan menyampaikan, empat Raperda yang diajukan antara lain:
1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
2. Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sebaiknya Anda baca juga:
3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Terkait Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Farhan menyebut Raperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tujuannya adalah mengoptimalkan regulasi yang ada demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan, serta mempermudah Pemerintah Kota Bandung dalam mengelola dan memelihara PSU perumahan yang memadai seiring pertumbuhan penduduk," jelas dia.
Untuk Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Wali Kota Bandung menyebut peran vital pondok pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Raperda ini diinisiasi untuk menjamin fasilitas penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung secara lebih tertib, terarah, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," jelasnya.
Sedangkan untuk Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung, Wali Kota Farhan menyoroti beragamnya dimensi masyarakat di Kota Bandung memiliki potensi konflik.
Oleh karena itu, menurutnya, Raperda ini hadir untuk mengantisipasi kondisi tersebut, menjaga harmoni, dan mencegah dampak negatif konflik yang dapat menghambat pembangunan daerah serta mengganggu hubungan sosial.
Sementara terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Farhan menyebutnya sebagai pedoman strategis pembangunan Kota Bandung selama lima tahun ke depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!