Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua Rusunawa Disiapkan untuk Warga Terdampak Normalisasi Kali Cibanten

📅 Rabu, 11 Jun 2025, 20:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Rusunawa Disiapkan untuk Warga Terdampak Normalisasi Kali Cibanten Doc: Antara Foto
Ket. Pemerintah siapkan dua rumah susun sederhana Cibanten untuk relokasi warga terdampak proyek normalisasi Kali Cibanten di Banten.

Sebanyak dua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) siap menampung masyarakat Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, yang terdampak normalisasi Kali Cibanten.

"Rusunawa Margaluyu dan Kaujon sudah siap menerima masyarakat yang mengalami dampak normalisasi Kali Cibanten," kata Kepala UPTD Rusunawa Kota Serang, Zedi Bachmi, di Serang, Rabu.

Ia mengatakan, untuk Rusunawa Margaluyu memiliki dua tower dengan total 280 unit kamar, dan baru terisi 16 unit kamar. Sedangkan untuk di Rusunawa Kaujon memiliki satu tower dengan total 96 unit kamar, dan baru terisi 58 unit kamar.

Meski demikian, kata dia, untuk di Rusunawa Margaluyu hanya dapat menampung untuk 180 kartu keluarga dan di Kaujon untuk 22 kartu keluarga. Karena masih ada beberapa unit kamar yang masih butuh dilakukan perbaikan.

"Karena memang ada kondisi di lantai empat beberapa yang bocor dan itu harus dilakukan perbaikan dulu, tapi kalau untuk unit kamar lainnya sudah siap," ucapnya.

Sementara itu, untuk sejumlah fasilitas yang akan didapatkan yakni mulai dari kamar berisi tempat tidur, dapur lengkap dengan meja makan, kamar mandi dalam, serta air bersih dari Perusahan Daerah Air Bersih (PDAB).

"Jadi ini sangat layak untuk ditempatin, dan untuk lansia akan diprioritaskan ditempatkan di lantai dasar agar memudahkan. Saat ini kami masih menunggu data dari Kecamatan Kasemen yang baru masuk 244 kepala keluarga yang akan terdampak normalisasi," katanya.

Ia menjelaskan, Pemkot Serang juga rencananya akan membebaskan sewa rusunawa bagi masyarakat yang terdampak normalisasi Kali Cibanten dan hal ini masih dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kalau memang harus sewa akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, mulai dari Rp150 ribu untuk tipe 24 kalau untuk yang di dua tower itu mulai dari Rp275 ribu sampai Rp400 ribu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.