Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PMK 32/2025 Disahkan: Aturan Baru, Gaya Lama! Perjalanan Dinas Pejabat Masih Jadi Ladang Pemborosan

📅 Selasa, 03 Jun 2025, 18:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
PMK 32/2025 Disahkan: Aturan Baru, Gaya Lama! Perjalanan Dinas Pejabat Masih Jadi Ladang Pemborosan Doc: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Ket. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan soal paket stimulus ekonomi pemerintah di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).

JAKARTA — Pemerintah mengatur utang standar biaya dinas baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan dengan alasan efisiensi anggaran. 

Meskipun pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memangkas biaya dinas pejabat dan ASN dalam aturan baru tersebut, besarannya dinilai masih besar. 

Sejumlah kalangan menilai standar biaya tersebut terlalu tinggi dan membuka celah pemborosan anggaran negara. 

“Negara seharusnya memberikan contoh efisiensi, bukan justru menetapkan fasilitas mewah bagi pejabat. Ini bisa mencederai kepercayaan publik,” ujar Dedi Surya, pengamat kebijakan publik dari Forum Transparansi Fiskal.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, dan telah diundangkan pada akhir Mei lalu.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan jabatan dan lokasi tujuan. Untuk perjalanan dalam negeri, pejabat setingkat menteri dan eselon I diberikan hak atas biaya penginapan sebesar Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Selain itu, mereka memperoleh uang harian sebesar Rp580 ribu, serta uang representasi Rp250 ribu per hari.

Sementara untuk perjalanan luar negeri, anggaran yang ditetapkan jauh lebih besar. Uang harian mencapai US$792 per orang per hari atau sekitar Rp12 juta, belum termasuk biaya tiket pesawat pulang-pergi kelas eksekutif yang dapat mencapai US$23.128 atau sekitar Rp367 juta per orang.

Tidak hanya akomodasi dan transportasi udara, biaya transportasi lokal menuju bandara atau stasiun juga diganti, dengan nominal berkisar antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per sekali jalan, tergantung lokasi dan moda transportasi yang digunakan.

Dalam dokumen resmi PMK, disebutkan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, serta mengutamakan metode daring (online) bila memungkinkan. Namun, besarnya nominal yang tertuang dalam aturan ini menuai perhatian publik dan pengamat kebijakan.

Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan urgensi pengeluaran sebesar itu, terutama dalam konteks efisiensi dan keadilan sosial.

Pemilik akun facebook bernama Move road die menyoroti maaih besarnya anggaran dinas para pejabat dan ASN tersebut. 

"Astaghfirullah.... Ngga ada secuilpun rasa impati ditengah masyarakat yg harus kehilangan pekerjaan krn phk... Harus ngrantau bukan ke kota lagi tapi ke negeri orang. Daya beli menurun karen pemasukan yg makin sulit..... Luar bisa... (Mungkin ini di atur supaya ada standart atau budget)," demikian tulisnya di kolom komentar facebook Update Nusantara. 

Senada, akun bernama Iwan kusuma bekiyik menilai tidak adanya keadilan dalam kebijakan efisiensi anggaran. 

"Kalangan bawah disuruh efisiensi ternyata buat pemborosan kalangan atas. Apik wes," tulisnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
    Mending naikin tarif sekalian, minimal tarif ojol 15-20 ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Evakuasi kapal Mentawai Fast di Padang

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Evakuasi kapal Mentawai Fas...

Prosesi Maria Assumpta Nusantara

44 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Prosesi Maria Assumpta Nusa...
Megapolitan
Gubernur Pramono Lepas Pese...
Daerah
PLN Tancap Gas! Pemulihan L...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Update Gempa NTT, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Jadi 47 Jiwa

Update Gempa NTT, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Jadi 47 Jiwa

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.