Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wakil Gubernur Tegaskan: Penolakan Pasien yang Berujung Kematian Tidak Boleh Terulang

📅 Senin, 02 Jun 2025, 22:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wakil Gubernur Tegaskan: Penolakan Pasien yang Berujung Kematian Tidak Boleh Terulang Doc: Antara Foto
Ket. Wakil Gubernur menegaskan bahwa penolakan pasien yang berujung kematian tidak dapat diterima. Semua rumah sakit, terutama milik pemerintah, wajib memberikan pelayanan medis darurat tanpa diskriminasi.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menegaskan peristiwa penolakan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Kota Padang yang berujung pada meninggalnya pasien atas nama Desi Arianti tidak boleh terulang.

"Yang pasti, kejadian ini tidak boleh terjadi lagi," kata Vasko Ruseimy di Kota Padang, Senin.

Vasko menyatakan hal itu menanggapi kasus meninggalnya seorang warga Kota Padang bernama Desi Arianti pada Minggu (1/6). Desi sebelumnya sempat dibawa ke RSUD Rasidin, namun diduga ditolak oleh petugas di rumah sakit itu.

Atas kejadian itu, Vasko menyesalkan sikap rumah sakit yang dinilai mempersulit masyarakat yang ingin berobat sehingga berujung pada kematian.

"Jangan dipersulit pasien kalau ingin masuk, jadi saya tidak mau ada hal-hal yang seperti ini yang akhirnya mengorbankan nyawa orang," ujarnya.

Menyikapi kasus tersebut, Wagub mengatakan perlu pendalaman untuk mengusut tuntas kematian pasien yang diduga ditolak pihak RSUD Rasidin, termasuk kemungkinan sanksi bagi tenaga kesehatan atau pihak yang terlibat.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran telah menonaktifkan jajaran pejabat RSUD Rasidin Padang atas dugaan kelalaian dalam melayani warga hingga berujung meninggal seorang pasien.

Beberapa pejabat RSUD Rasidin Padang yang dinonaktifkan adalah direktur, kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta kepala Seksi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

"Prosedur normal karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD," kata Fadly.

Fadly menyampaikan bahwa tindakan penonaktifan pejabat RSUD Rasidin tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.