Seorang PMI Lumpuh, Namun Keluarga Tak Bisa Dilacak karena Dokumen Dipalsukan Calo
📅 Minggu, 01 Jun 2025, 19:08 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Kepmen P2MI
JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan para calo tak segan untuk memalsukan dokumen identitas pekerja migran Indonesia agar korbannya bisa segera kerja di luar negeri secara ilegal.
Hal ini disampaikan Menteri Karding saat menjenguk perempuan bernama Sri Wahyuni yang dipulangkan dari Malaysia kemudian dirawat di RS Polri Jakarta Timur, Minggu (1/6/2025). Wahyuni menderita penyakit lumpuh akibat stroke saat menjadi pekerja migran ilegal di Malaysia.
Menteri Karding mengatakan, Wahyuni telah lama bekerja di Malaysia. Korban diperdaya calo dengan dipalsukan identitas kartu tanda penduduk (KTP)-nya sehingga jejak alamat keluarganya sulit ditelusuri saat ini.
"Kasus Ibu Sri Wahyuni ini harus menjadi perhatian kita, karena kalau dari alamat KTP yang ada, kita cek ke Lamongan di Karanggene, kecamatan sana, itu tidak ditemukan nama Sri Wahyuni ini. Artinya, waktu itu dia pasti menjadi korban calo untuk dipalsukan KTP-nya, kemudian berangkat bekerja ke luar negeri,” kata Menteri Karding.
Akibat pemalsuan identitas dari korban, petugas hingga saat ini masih belum menemukan alamat asli Wahyuni maupun kontak keluarganya. Kondisi Wahyuni yang terbaring sakit tak berdaya juga tidak bisa membantu dalam pencarian alamat aslinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sekarang ini kita tidak bisa menemukan keluarga beliau, dan posisinya lagi sakit stroke parah tidak bisa ngomong," ujar Menteri Karding.
Meski demikian, Menteri Karding bersyukur terhadap kondisi terkini Wahyuni. Dia berharap dengan terus dijaga pihak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) di RS Polri Jakarta, kesehatan Wahyuni bisa segera pulih.
"Tapi Alhamdulilah tadi perkembangan dari dokter RS Polri tadi matanya sudah bisa buka, dan bisa mengidentifikasi suara maupun sentuhan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Karding lantas tak bosan mengingatkan bagi masyarakat Indonesia yang ingin kerja di luar negeri menjalani prosedur legal yang ditetapkan pemerintah.
Dengan berangkat secara prosedural, Menteri Karding memastikan akan membantu memberikan pelindungan jika memang tersandung permasalahan di negara penempatan.
“Karena mereka tidak terdata, sangat sulit bagi negara untuk memberikan perlindungan dan bantuan saat mereka menghadapi masalah,” kata Karding.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!