Mengejutkan, 196 PMI Dideportasi dari Malaysia, Menteri P2MI: Mereka Pergi secara Ilegal
Minggu, 01 Jun 2025, 12:05 WIBDUMAI - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia akibat berangkat kerja secara non prosedural, overstay, sakit hingga tersandung masalah hukum di Pelabuhan Dumai, Riau pada Sabtu (31/5).
Dalam kunjungannya yang ditemani oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Menteri Karding mengingatkan pentingnya berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural atau legal.Â
âKenapa kejadian ini menimpa saudara-saudara ini, itu karena saudara-saudara waktu itu berangkatnya bekerja tidak melalui prosedur yang ada,â kata Menteri Karding.
Menteri Karding menjelaskan, pemangkasan prosedur berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural saat ini sudah dilakukan. Dengan demikian, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) bisa cepat berangkat ke luar negeri secara aman sehingga terhindar dari jalan pintas lewat calo yang dapat membahayakan diri.Â
âContohnya yang benar itu gini, ada PT, ada kontrak kerja, ada visa kerja, ada izin orang tua atau wali,â kata Menteri Karding.
Menteri Karding pun mengimbau agar para CPMI tidak mudah percaya informasi berisi lowongan pekerjaaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar yang kini marak di media sosial.Â
Dia meminta agar masyarakat Indonesia yang tertarik kerja di luar negeri mengakses media sosial atau situs resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang memfasilitasi lowongan kerja di luar negeri secara legal.Â
âUntuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada,â kata Menteri Karding.
Berkaca terhadap apa yang telah dialami, Menteri Karding meminta agar para pekerja migran yang dideportasi membantu pihaknya mensosialiasikan ke keluarga atau teman terdekat untuk berangkat secara legal karena aman dan terlindungi.Â
âTolong keluarganya yang di kampung, yang mau berangkat bekerja ke luar negeri, dikasih tahu, wajib lewat prosedural. Bantu pemerintah supaya tidak kejadian sama dengan kalian,â minta Menteri Karding ke para pekerja migran yang dideportasi.
Senada dengan Menteri Karding, Gubernur Riau Abdul Wahid mengatakan mereka yang dideportasi dari Malaysia hari ini merupakan bagian dari pekerja migran yang berangkat secara non prosedural atau ilegal.Â
âJadi hari ini, mengapa dipulangkan? Karena memang tidak prosedural, karena kami berharap bahwa Riau ini gedbang bagi semua kegiatan ke luar negeri terutama ke Malaysia,â kata Gubernur Abdul Wahid.
Gubernur Abdul Wahid mengatakan mereka yang bekerja ke luar negeri secara non prosedural mengaku tak tahu bagaimana persyaratan dan pengurusan dokumen untuk bekerja ke luar negeri.
âKalau rata-rata di Riau ini juga banyak pekerja migran non prosedural. Mengapa? Karena mereka lebih dekat dari sini. Jadi ini mungkin teman-teman ini karena di sana belum tahu cara mengurus mekanisme tenaga kerja sehingga di sana didapatkan tidak prosedural,â kata Gubernur Abdul Wahid.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Khawatir Jadi Modus Tenaga Kerja Murah, Menteri Karding bakal Atur Magang di Luar Negeri
-
Dari ART ke Tenaga Terampil, Menteri Mukhtarudin dan KDM Siapkan Strategi Baru bagi PMI Asal Jabar
-
BP3MI Gagalkan 29 Calon PMI Ilegal di Kertajati, Waspadai Calo TPPO!
-
Modus Kunjungan Keluarga, 11 Orang Dicegat BP3MI Kepri Saat Hendak Bekerja Ilegal di Malaysia
-
Operasi Keselamatan Agung, Polda Bali Utamakan Tindak lewat ETLE
-
Dijanjikan Kerja di Malaysia, Perempuan Asal Sangihe Diamankan di BP3MI Batam Sebelum Naik Kapal
-
11 Orang jadi Tersangka di Kasus TPPO, Menteri Karding Minta Kapolda Riau Tangkap Aktor Intelektual
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.