Revisi UU Hak Cipta: Upaya Perkuat Perlindungan di Era Digital
📅 Selasa, 27 Mei 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim PenulisPeran kenotariatan dalam hal ini, tambah Ranti, cukup krusial, dimulai dari pembuatan akta peralihan kekayaan intelektual, penjaminan kekayaan intelektual, termasuk eksekusi jika terjadi wanprestasi.
"Sehingga sekarang notaris-notaris itu harus sudah aware, harus punya kepedulian, dan harus juga meningkatkan kemampuannya di bidang kekayaan intelektual, supaya betul-betul bisa menjadi elemen yang amat berfungsi dalam penjaminan kekayaan intelektual di era ekonomi kreatif dan transformasi digital," tutur Ranti yang menyebut pihaknya juga sudah memberikan masukan atas revisi UU Hak Cipta.
Diinformasikan, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak cipta di era digital, termasuk penegasan hak atribusi dalam platform berbagi konten dan mempertimbangkan tantangan baru yang muncul karena teknologi AI. Revisi ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pencipta karya musik dan mempertimbangkan hak royalti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!