SK Pengangkatan 117 CPNS Diserahkan Pemkab Pasuruan
📅 Senin, 26 Mei 2025, 21:15 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Kominfo Kabupaten Pasuruan
PASURUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyerahkan Surat keputusan (SK) pengangkatan terhadap 117 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Selamat bergabung, semoga hal ini bermanfaat untuk diri pribadi dan untuk masyarakat," kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo dalam keterangan di Pasuruan, Senin.
Rusdi menyatakan bahwa 117 CPNS tersebut berasal dari formasi anggaran tahun 2024.
Sebanyak 117 CPNS ini terbagi menjadi sembilan formasi yakni di antaranya Auditor Ahli Pertama sebanyak 24 orang, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama 18 orang, Auditor Terampil lima orang, serta formasi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama sebanyak dua orang.
Selain itu ada pula 13 orang Polisi Pamong Praja Ahli Pertama, 24 orang Polisi Pamong Praja Terampil dan 24 orang Polisi Pamong Praja Pemula, tiga orang formasi Pola Pembibitan Politeknik Transportasi Darat Indonesia Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta lima orang Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rusdi menegaskan bahwa profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah pengabdian kepada masyarakat.
Oleh karenanya, ia meminta seluruh CPNS tersebut tak menjadikan profesi ASN sebagai jaminan menjadi orang kaya.
"Menjadi ASN adalah pengabdian. Untuk hidup sudah cukup, gaji dan tunjangan dari pemerintah, tapi tidak menjamin bisa jadi orang yang kaya raya," kata Rusdi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menjelaskan agenda penyerahan SK CPNS Formasi 2024 juga berbarengan dengan penyerahan SK Purna Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!