Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Siapkan Regulasi ILAAP, Bentengi Likuiditas Bank dari Risiko!

📅 Senin, 26 Mei 2025, 15:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Siapkan Regulasi ILAAP, Bentengi Likuiditas Bank dari Risiko! Doc: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ket. Petugas menata uang kartal di Pooling Cash Bank Mandiri, Jakarta.

JAKARTA - Risiko likuiditas terjadi ketika bank tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek, seperti menarik simpanan nasabah atau memenuhi kewajiban kepada kreditur. Penguatan manajemen risiko likuiditas membantu bank untuk menjaga stabilitas keuangan dan menghindari krisis. 

Bank yang mampu mengelola likuiditas dengan baik akan lebih dipercaya oleh nasabah, investor, dan kreditor. Ini penting untuk menjaga reputasi bank dan menarik lebih banyak nasabah. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyusun ketentuan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko likuiditas di perbankan.

“Ketentuan ini akan melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (26/5).

Dengan penerapan ILAAP, imbuh Dian, diharapkan kondisi likuiditas bank dapat tercermin lebih akurat dan mencerminkan profil risiko masing-masing bank.

Ia mengatakan bahwa ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko demi menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK mengamini bahwa kondisi likuiditas perbankan memang mengalami sedikit penurunan, khususnya disebabkan pertumbuhan kredit bank yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

Namun demikian, kondisi likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi terjaga sebagaimana terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 116,05 persen dan 26,22 persen per Maret 2025.

AL/NCD dan AL/DPK tersebut masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Begitu pula dengan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang berada pada level yang baik yakni 204,77 persen.

Dari sisi suku bunga DPK, OJK mencatat bahwa rerata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 secara keseluruhan masih meningkat dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya, mengingat penurunan suku bunga secara global baru terjadi pada September 2024 dengan laju penurunan suku bunga yang cukup terhambat.

Terkait dengan bank digital yang menaikkan suku bunga deposito dalam strategi mengejar DPK, OJK melihat peningkatan suku bunga deposito bank digital masih dalam kondisi wajar.

Dalam hal ini, OJK memantau dengan seksama tren kenaikan suku bunga deposito, khususnya oleh bank digital yang tengah agresif menghimpun DPK.

Dian juga mengingatkan, peningkatan suku bunga dengan mempertimbangkan aspek bisnis tetap harus memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Prinsip ini antara lain pengelolaan risiko likuiditas dengan cermat, struktur dana yang sehat dan stabil serta mengacu pada analisis risiko dan kemampuan bank.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Luar Negeri
Rival Jadi Mitra, Tiongkok-...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.