Gubernur Jatim Khofifah Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Magetan Periode 2025–2030
📅 Jumat, 23 Mei 2025, 14:10 WIB | Oleh: Tim PenulisIa juga mengingatkan kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni menyusun RPJMD dalam waktu enam bulan sejak pelantikan.
Dokumen RPJMD tersebut nantinya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program kerja perangkat daerah dan lintas sektor selama lima tahun, dengan berpedoman pada dokumen perencanaan nasional, provinsi, dan kabupaten.
Dia menambahkan bila RPJMD dan RPJPD tidak ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka kepala daerah dan anggota DPRD akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan.
"Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik, dengan amanah yang telah diberikan, semoga dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi Kabupaten Magetan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan tersebut, gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan Pilkada Kabupaten Magetan.
"Kepada Penjabat Bupati Magetan, KPU, Bawaslu, Aparat TNI dan Kepolisian serta Masyarakat yang penuh semangat dan tanggung jawab memastikan kelancaran pemerintahan hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2024," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!