Biaya Operasional Meningkat, Pemerintah Hitung Ulang Harga Tarif Pesawat
📅 Jumat, 23 Mei 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Evaluasi penetapan tarif angkutan udara sangat penting karena berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi, memastikan keberlanjutan industri penerbangan, dan memberikan akses transportasi udara yang terjangkau bagi masyarakat.
Evaluasi ini memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan biaya operasional yang sebenarnya, mendorong persaingan usaha yang sehat, dan mencegah praktik tarif predator.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sedang mengevaluasi penetapan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional maskapai.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, di Jakarta, Kamis (22/5), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan evaluasi ini diperlukan karena adanya kenaikan pada komponen biaya perawatan, yang meningkat karena kebutuhan reaktivitasi pesawat pasca Covid-19.
Selain itu, terdapat gangguan pada ekosistem suku cadang global, seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, dan fluktuasi nilai tukar dolar AS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, terjadi penurunan pada komponen sewa pesawat. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan pencatatan akuntansi Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, yang mengubah pencatatan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan.
Restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid-19 juga, menurut dia, turut berkontribusi.
Usulan Revisi
Sebaiknya Anda baca juga:
Menyikapi kondisi itu, Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan beberapa perubahan kebijakan tarif angkutan udara.
Pertama, perubahan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
"Karena, terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Lukman.
Kedua, penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.
Ketiga, diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeler.
Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeler yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!