Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Biaya Operasional Meningkat, Pemerintah Hitung Ulang Harga Tarif Pesawat

📅 Jumat, 23 Mei 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Biaya Operasional Meningkat, Pemerintah Hitung Ulang Harga Tarif Pesawat Doc: istimewa
Ket. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan evaluasi ini diperlukan karena adanya kenaikan pada komponen biaya perawatan, yang meningkat karena kebutuhan reaktivitasi pesawat pasca Covid-19.

JAKARTA - Evaluasi penetapan tarif angkutan udara sangat penting karena berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi, memastikan keberlanjutan industri penerbangan, dan memberikan akses transportasi udara yang terjangkau bagi masyarakat.

Evaluasi ini memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan biaya operasional yang sebenarnya, mendorong persaingan usaha yang sehat, dan mencegah praktik tarif predator.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sedang mengevaluasi penetapan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional maskapai.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, di Jakarta, Kamis (22/5), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan evaluasi ini diperlukan karena adanya kenaikan pada komponen biaya perawatan, yang meningkat karena kebutuhan reaktivitasi pesawat pasca Covid-19.

Selain itu, terdapat gangguan pada ekosistem suku cadang global, seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, dan fluktuasi nilai tukar dolar AS.

Kemudian, terjadi penurunan pada komponen sewa pesawat. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan pencatatan akuntansi Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, yang mengubah pencatatan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan.

Restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid-19 juga, menurut dia, turut berkontribusi.

Usulan Revisi

Menyikapi kondisi itu, Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan beberapa perubahan kebijakan tarif angkutan udara.

Pertama, perubahan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

"Karena, terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Lukman.

Kedua, penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.

Ketiga, diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeler.

Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeler yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Sekolah membutuhkan perbaikan di Kerinci

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Sekolah membutuhkan perbaik...

Italia Mendidih, 3 Orang Tewas Tersengat Panas

45 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Italia Mendidih, 3 Orang Te...
Ekonomi
Proyeksi produksi jagung na...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Drone Turun Tangan

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Bromo Meluas hing...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.