Menjamin Hak Berhaji Kaum Disabilitas
📅 Rabu, 21 Mei 2025, 11:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Haji merupakan ibadah dengan penyelenggaraan paling rumit di dunia. Ia dilaksanakan dalam ruang terbatas dan waktu yang sempit.Di saat yang sama, ibadah ini melibatkan jutaan manusia yang datang dari seluruh penjuru dunia.
Tahun 2025 diperkirakan lebih dari 1,83 juta Muslim akan berkumpul dan bergerak dalam waktu yang sama di Masjidil Haram, Arafah, Muzdalifah dan Mina, Kota Makkah, Arab Saudi, untuk menjalankan rukun dan wajib haji.
Masalahnya, rukun dan wajib haji baru dinyatakan sah, jika dan hanya jika dilakukan di tempat-tempat tertentu. Thawaf mengitari Kakbah sah jika dilakukan di Masjid Haram. Wukuf hanya dapat dilakukan di Arafah, pada 9 Dzulhijah, dari tergelincir matahari hingga terbenam matahari. Sai harus dilakukan di lintasan bukit Sofa dan Marwa.
Sementara wajib haji, seperti bermalam di Muzdalifah, mabit di Mina, serta melempar jumrah harus dilaksanakan secara simultan pada 10 Dzulhijah dan hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah, juga di area yang terbatas.
Secara keseluruhan, ritual haji harus dilakukan dalam waktu kurang dari seminggu. Inilah yang membuat ritual haji sangat menguras tenaga dan emosi para jemaah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan kompleksitas itu, manajemen penyelenggaraan haji menjadi sangat rumit dan membutuhkan kerja dengan ketelitian dan presisi yang tinggi. Semua negara yang terlibat dalam pelaksanaan haji, baik pemerintah Arab Saudi maupun negara-negara yang memberangkatkan jemaahnya ke Tanah Suci, akan menghadapi tantangan yang berat.
Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, berhaji merupakan impian bagi 2,04 miliar Muslim dari seluruh penjuru dunia, tak terkecuali para penyandang disabilitas.
Indonesia, yang pada tahun ini menjadi kontingen terbesar jemaah haji, akan memberangkatkan 221 ribu jemaah, dan 513 di antaranya adalah penyandang disabilitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejak beberapa tahun lalu, Pemerintah Indonesia berupaya keras untuk memperhatikan jemaah haji yang perusia lanjut dan penyandang disabilitas. Tahun 2025 ini, Kementerian Agama bahkan mencanangkan tema khusus "haji ramah lansia dan disabilitas".
Namun bagaimana implementasinya pada 2025 ini?
Pada musim haji 2025, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk pertama kalinya, menggandeng penyandang disabilitas sebagai petugas haji pada musim haji.
Dua komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia dan Deka Kurniawan, turut serta menjadi petugas haji yang memberikan pendampingan kepada jemaah penyandang disabilitas.
Dante, yang juga seorang penyandang disabilitas, mengapresiasi langkah Kemenag yang telah memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan haji.
Sebagai langkah awal, menurut Dante, Kemenag cukup positif untuk memperhatikan jaminan hak-hak beribadah para difabel, yang sejatinya merupakan amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016, tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!