Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Di Balik Kategori “Miskin” BPS: Standar Bertahan Hidup, Bukan Taraf Kesejahteraan

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Di Balik Kategori “Miskin” BPS: Standar Bertahan Hidup, Bukan Taraf Kesejahteraan Doc: The Conversation

Andri Yudhi Supriadi, Badan Pusat Statistik

Bak sudah jadi tradisi, data BPS kerap jadi perbincangan hangat publik, khususnya di linimasa. Terakhir, BPS merilis angka kemiskinan Indonesia per September 2024 hanya sebesar 8,57% dari total jumlah penduduk Indonesia sekitar 24,06 juta jiwa.

Kontroversi mencuat saat Bank Dunia melansir statistik senada dengan hasil yang jauh berbeda: 60% penduduk Indonesia tergolong miskin. Netizen kemudian menyoroti berbagai hal mengenai BPS disorot mulai dari metode, kredibilitas, hingga motivasi politik di balik kecilnya angka kemiskinan.

Di balik kontroversi ini, sebenarnya seperti apa duduk permasalahan perbedaan angka kemiskinan dari BPS dan Bank Dunia?

Miskin versi BPS

Secara garis besar, BPS menentukan garis kemiskinan  berdasarkan dua komponen utama: kebutuhan makanan dan kebutuhan nonmakanan.

Kebutuhan makanan BPS mengacu pada kebutuhan energi minimum 2.100 kilokalori (kcal)/kapita/hari. Artinya, secara statistik orang bisa tergolong “tidak miskin” jika ia mampu memenuhi kebutuhan makanan minimum untuk bertahan hidup dan kebutuhan dasar nonmakanan seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Misalnya, ilustrasi harga bahan makanan pokok (lansiran survei sosial ekonomi nasional) ditentukan sebasar 2.100 kcal/hari adalah Rp440 ribu/bulan, lalu ditambah kebutuhan nonmakanan sekitar Rp150 ribu/bulan. Maka, garis kemiskinannya sekitar Rp590 ribu/bulan/orang, atau sekitar Rp19 ribu/hari/orang dengan asumsi 1 bulan 30 hari.

Penting untuk diketahui bahwa BPS menghitung kemiskinan berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan, bukan per hari. Besarannya pun disesuaikan untuk tiap provinsi, kota, dan desa berdasarkan harga dan pola konsumsi lokal.

Sebagai contoh Kabupaten Tambrauw, Papua Barat menjadi kawasan dengan tingkat konsumsi rumah tangga terendah nasional pada tahun 2024 di angka Rp108 ribu. Adapun Jakarta Timur merupakan kota dengan konsumsi rumah tangga terbesar: di angka Rp558 ribu.

Yang perlu dipahami adalah, batas ini bukan berarti orang yang pengeluarannya Rp600 ribu/bulan (sedikit melebihi Rp590 ribu/bulan) sudah tergolong sejahtera. Garis ini bukan batas sejahtera, tapi batas minimum agar tidak dikategorikan miskin.

Jika ibaratnya batas suhu orang sehat dengan demam yang ditetapkan 38°C sebagai batas kategori orang terjangkit demam. Apakah orang yang suhunya 37,9°C sehat sepenuhnya? Jawabannya bisa iya atau tidak—tergantung persepsi dan intensi tambahan yang akan digunakan.

Acuan Bank Dunia berbeda

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.