Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MKD: Anggota DPR Tidak Dapat Kendaraan Dinas, Hanya TNKB!

📅 Senin, 19 Mei 2025, 14:40 WIB | Oleh:
MKD: Anggota DPR Tidak Dapat Kendaraan Dinas, Hanya TNKB! Doc: DPR RI
Ket. Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Wuryantoro saat sosialisasi penggunaan TNKB khusus untuk Anggota DPR di Polresta Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

BOGOR – Anggota DPR RI tidak menerima fasilitas kendaran dinas baik sepeda motor maupun mobil, melainkan hanya mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermoto (TNKB) khusus sebagai bagian dari hak protokoler anggota legislatif.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Wuryantoro saat sosialisasi mengenai penggunaan TNKB khusus untuk Anggota DPR pada Kamis (15/5) di Polresta Bogor, Jawa Barat, dalam rangka memperkuat sinergi antara MKD dan jajaran Kepolisian.

“Anggota DPR tidak mendapat jatah motor atau mobil dinas, hanya TNKB dinas. Ini hak protokoler untuk mendukung tugas-tugas mereka di daerah maupun pusat,” jelas Agung seperti diberitakan media resmi DPR RI, Parlementaria, Senin (19/5).

Agung menyampaikan bahwa TNKB ini merupakan bagian dari hak protokoler anggota legislatif untuk menunjang pelaksanaan tugas konstitusional mereka.

Menurut Agung, DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dengan jumlah anggota yang kini mencapai 580 orang, ia menegaskan perlunya sinergitas antara MKD dan Polri dalam menjaga muruah lembaga legislatif.

Agung menjelaskan, setiap anggota DPR diberikan tiga TNKB dinas yang dapat dipasang pada kendaraan pribadi. TNKB ini dilengkapi bukti kepemilikan sah dan desain khusus yang tidak mudah dipalsukan.

TNKB versi terbaru memiliki ciri khas logam dengan warna dasar merah di sebelah kiri yang memuat lambang DPR berwarna emas dan tulisan "DPR RI" putih. Sementara bagian kanan berwarna hitam dengan kode keanggotaan yang menunjukkan identitas fraksi dan komisi.

Agung menjelaskan desain baru ini dibuat sebagai respons atas maraknya pemalsuan TNKB oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Sekarang bahkan bisa dibeli online, harganya sampai jutaan. Maka dari itu, Sekretariat Jenderal DPR memperbarui desainnya agar lebih aman dan mudah dikenali oleh aparat,” ujarnya.

Selain TNKB anggota, juga diperkenalkan TNKB khusus untuk pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Nomor tersebut ditandai dengan angka Romawi yang mencerminkan posisi dan komisi yang diwakili. "Untuk pimpinan komisi, itu pakai tanda mengenal Romawi, angka Romawi dari I sampai XIII," tuturnya.

Di samping itu, Agung juga mengingatkan pentingnya pemahaman atas hak imunitas anggota DPR yang diatur oleh undang-undang. Imunitas ini memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam menjalankan tugas, memberikan pernyataan, atau menyampaikan pendapat, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Namun, ia menegaskan penggunaan hak tersebut tetap harus mempertimbangkan kode etik.

“Kami ingin aparat di lapangan memahami hak-hak ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tapi kami juga menekankan, hak ini bukan berarti kebal hukum tanpa batas, tetap harus etis dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Emma Navarro Tampil Memukau

34 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Emma Navarro Tampil Memukau
Olahraga
Performa Hamilton Ubah Peta...
Nasional
Pemerintah Luncurkan Geraka...

Warga Terdampak Gempa Venezuela

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Luar Negeri
Warga Terdampak Gempa Venez...
Gelombang Panas Sapu Spanyol, 212 Nyawa Melayang Akibat Suhu Ekstrem

Gelombang Panas Sapu Spanyol, 212 Nyawa Melayang Akibat Suhu Ekstrem

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.