Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Sampai Bingung, Ini Strategi Agar Harga Mobil Listrik Tetap Murah di Seluruh Indonesia

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 01:40 WIB | Oleh:
Jangan Sampai Bingung, Ini Strategi Agar Harga Mobil Listrik Tetap Murah di Seluruh Indonesia Doc: ANTARA/Muhammad Iqbal
Ket. Pengunjung mengamati mobil listrik dobel kabin yang hadir di pameran otomotif khusus kendaraan komersial, Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2026 di JIExpo), Kemayoran. Jakarta, Sabtu (11/4).

JAKARTA - Industri otomotif nasional di sektor elektrifikasi kini tengah menghadapi tantangan baru seiring dengan diterbitkannya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menanggapi hal tersebut, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menekankan pentingnya strategi penyeragaman insentif di setiap daerah guna menjaga momentum pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan yang tengah meroket sepanjang kuartal pertama tahun ini.

“Strateginya adalah harus ada aturan minimal yang sama di seluruh Indonesia, misalnya semua daerah wajib kasih keringanan pajak minimal 50 persen. Kalau tidak, tiap daerah beda-beda dan bikin bingung,” kata Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Penyeragaman ini dilakukan terkait hadirnya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, di mana kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut dia, dengan adanya penyeragaman tersebut, industri otomotif di sektor kendaraan elektrik masih bisa tetap eksis dan memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan ekonomi di Tanah Air.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun kebijakan terkait kendaraan listrik, yang nantinya dapat menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/4).

Artinya, dengan hadirnya Permendagri tersebut mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Penyerapan kendaraan EV di Indonesia yang kian tumbuh setiap tahunnya disebabkan karena banyaknya keringanan yang diberikan oleh pemerintah.

Merujuk data yang dibagikan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada kuartal pertama tahun ini, penjualan kendaraan BEV telah berhasil mencapai angka 33.150 unit atau meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya berhasil menyentuh angka 16.926 unit.

Dari total yang dicapai itu, penjualan kendaraan listrik berhasil menyumbang market share (pangsa pasar) sebesar 15,9 persen, atau meningkat secara drastis yakni 15,9 persen dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tidak hanya kendaraan elektrik penuh saja yang mendapatkan perhatian dari konsumen otomotif di Indonesia, segmen kendaraan hybrid juga turut mengalami peningkatan yang cukup positif di kuartal pertama tahun ini, yakni mencapai 16.940 unit atau tumbuh sebanyak 21,3 persen.

Penerimaan yang cukup positif ini, tidak terlepas dari manfaat yang diterima oleh para pemilik kendaraan EV, mulai dari hematnya biaya perawatan, bebas ganjil genap hingga biaya pajak yang sangat terjangkau melalui program yang diberikan oleh pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.