Menaker: Calo Tenaga Kerja Harus Dihentikan
📅 Kamis, 15 Mei 2025, 20:34 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal tersebut disampaikannya dalam acara bertajuk "Stop Percaloan: Melalui Pembangunan Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan", yang digelar di Kantor Pengelola Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Bekasi, (15/5).
"Praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus kita hentikan bersama," tegas Yassierli, dalam keterangan resminya, Kamis (15/5).
Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pungutan liar dan manipulasi informasi lowongan kerja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebagai langkah preventif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui platform SIAPkerja.
Yassierli juga mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen agar lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga. Dia menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dari perusahaan maupun lembaga penyalur tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya.
"Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama," ujar Yassierli.
Sebaiknya Anda baca juga:
Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi, menyatakan bahwa percaloan tenaga kerja bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk eksploitasi terhadap hak dasar pencari kerja. Adanya percaloan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
"Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak," terangnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!