Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kalbar siap laksanakan sistem baru penerimaan siswa SMA/SMK

📅 Rabu, 14 Mei 2025, 16:01 WIB | Oleh:
Kalbar siap laksanakan sistem baru penerimaan siswa SMA/SMK Doc: ANTARA/Rendra Oxtora
Ket. Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Rita Hastarita berfoto bersama sejumlah siswa di SMK Negeri 4 Pontianak.

Pontianak --  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menyatakan pihaknya siap untuk menerapkan sistem baru untuk penerimaan siswa SMA/SMK sederajat di provinsi tersebut untuk tahun ajaran 2025-2026.

"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa baru yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan," kata Rita di Pontianak, Rabu. 

Rita menjelaskan, SPMB dirancang untuk menjadi solusi dari sejumlah kendala teknis maupun sosial dalam pelaksanaan PPDB. 

"Melalui mekanisme baru ini, kami berharap proses penerimaan murid baru bisa lebih adil, inklusif, dan transparan," tuturnya. 

Salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menuai banyak keluhan dari masyarakat. Sistem zonasi kini digantikan oleh sistem domisili yang tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal murid dengan sekolah, namun dilakukan dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Rita menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadi penyelenggara SPMB untuk jenjang SMA dan SMK di seluruh kabupaten/kota. Pada SPMB jenjang SMA, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu, Jalur Domisili, dengan kuota minimal 35 persen. Jalur ini menggantikan sistem zonasi, namun tetap mempertimbangkan alamat domisili calon murid dengan penyesuaian tertentu.

Kemudian, Jalur Prestasi, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur ini mencakup prestasi akademik dan nonakademik, termasuk bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan.

Lalu, Jalur Afirmasi, dengan kuota minimal 30 persen, diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Dan terakhir Jalur Mutasi, dengan kuota maksimal 5 persen. 

"Jalur ini ditujukan bagi murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar," katanya.

Sementara itu, untuk jenjang SMK, SPMB akan dilaksanakan melalui tiga tahapan seleksi utama, yakni nilai Rapor, yakni nilai dari lima semester terakhir, prestasi akademik dan non-akademik, jika dimiliki, tes bakat dan minat, yang disesuaikan dengan program keahlian yang dipilih oleh calon murid dan diselenggarakan berdasarkan kriteria dari satuan pendidikan, dunia usaha, dunia industri, maupun asosiasi profesi.

Selain itu, terdapat dua kategori calon murid prioritas yang akan dipertimbangkan secara khusus dalam SPMB SMK, yaitu murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas dengan kuota minimal 15 persen, serta murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah, dengan kuota maksimal 10 persen.

Rita menambahkan, untuk pembuatan akun untuk mendaftar dapat dilakukan pada 9–12 Juni 2025. Selanjutnya, pendaftaran untuk jalur afirmasi dan mutasi dijadwalkan pada 16–17 Juni 2025. Jalur domisili dibuka pada 24–26 Juni 2025, disusul jalur prestasi pada 7–9 Juli 2025. Untuk jenjang SMK reguler, pendaftaran dibuka pada 24 Juni hingga 9 Juli 2025.

"Kemudian, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk mengakses pendidikan di sekolah swasta yang telah terakreditasi, sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta," katanya.

Calon peserta SPMB wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat (dibuktikan dengan ijazah/STL/SKL), memiliki nilai rapor semester 1 hingga 5 untuk lima mata pelajaran inti (Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris), serta berusia maksimal 21 tahun per 16 Juni 2025 (dibuktikan dengan akta kelahiran).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Rieke Buka Pameran Warna-Warni Parlemen 2026

10 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Rieke Buka Pameran Warna-Wa...
Olahraga
Chelsea Umumkan Transfer Ge...

Obsesi Jadi Vampir, Pria Inggris Ini Tebar Teror di Gereja

30 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Megapolitan
Obsesi Jadi Vampir, Pria In...

Trump Beri Iran Kesempatan Terakhir atau Hadapi Eskalasi Militer AS

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Trump Beri Iran Kesempatan ...
Olahraga
Pelatih Timnas Indonesia Jo...
Nasional
Defisit Migas Tekan Neraca ...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.