Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua

📅 Sabtu, 10 Mei 2025, 10:21 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua Doc: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ket. KKP kembali menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia. Ini menjadi penangkapan kedua dalam dua bulan ini, setelah April lalu berhasil menangkap satu kapal di Laut Sulawesi

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia. Ini menjadi penangkapan kedua dalam dua bulan ini, setelah April lalu berhasil menangkap satu kapal di Laut Sulawesi.

Penangkapan dua kapal ikan Filipina oleh tim pengawas KKP berlangsung di perairan Samudera Pasifik utara Papua. Identitas kapal masing-masing bernama FB TWIN J-04 (kapasita 130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT). Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan ± 5 ton dan awak kapalnya berjumlah 7 orang. Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap dengan muatan ± 10 kg cakalang bersama awak kapal 25 orang.

"Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang," ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Biak, Jumat (9/5).

Aksi penangkapan dua kapal asing asal Filipina dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit dibawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. Dalam operasinya, dua kapal ilegal itu menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan baby tuna ikut tertangkap.

Kegiatan ilegal ini tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi. “Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp.50,4 miliar. Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak," pungkasnya.

*Modus Hit And Run* 

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP Saiful Umam menambahkan bahwa modus pelaku, yaitu menangkap di daerah perbatasan, hit and run menghindari petugas, kadang masuk dan keluar perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap. "Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD," tambah Saiful.

Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin menambahkan dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka dari Nakhoda kapal. Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 30 Milyar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing, karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

34 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

51 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.