Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ombudsman RI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pinjol

📅 Kamis, 08 Mei 2025, 19:32 WIB | Oleh:
Ombudsman RI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pinjol Doc: Istimewa
Ket. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika.

JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) adalah hal yang mendesak. Menurutnya, perlindungan ini tak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.

"Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan," tegas Yeka dalam Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan, di Jakarta, Kamis (8/5).

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain. Menurutnya, lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Dimana perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabah berdasarkan data konsumen yang valid.

"Ini membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang hutang yang membuat korban makin terpuruk," jelasnya.

Yeka menekankan bahwa maraknya penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh debt collector harus dihentikan. Dia juga menyerukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan yang ada, besaran bunga/denda yang tidak masuk akal, tidak transparan dalam pembukaan perjanjian pendanaan, serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal.

Dia juga menyoroti kebingungan korban saat menghadapi ancaman dari pinjol ilegal. Menurutnya, banyak dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. 

"Perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak," terangnya.

Yeka menegaskan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Ombudsman RI mendorong langkah cepat dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya di modus kejahatan keuangan.

"Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional akan terancam. Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
BNPB: Tanggul Jebol Picu Ba...

Lorong Bendera Merah Putih di Tasikmalaya

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Lorong Bendera Merah Putih ...
Megapolitan
Pelatihan pembuatan roti da...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.