Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Riset dan Inovasi BRIN Dievaluasi BPK, Hasilnya Mengejutkan!

📅 Rabu, 07 Mei 2025, 15:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Riset dan Inovasi BRIN Dievaluasi BPK, Hasilnya Mengejutkan! Doc: ANTARA/HO-BPK
Ket. Anggota III BPK Akhsanul Khaq (kiri) saat menyerahkan LHP Kinerja 2022 hingga Semester I-2024 kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Jakarta, Senin (28/4/2025).

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi efektivitas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selama periode 2022 hingga semester I 2024.

“BPK mengapresiasi upaya BRIN dalam menyusun rancangan peraturan terkait Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), merumuskan kebijakan riset, menganalisis tren inovasi, menghasilkan 258 inovasi yang melampaui target 200 di 2023, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan riset,” kata Anggota III BPK Akhsanul Khaq saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Kegiatan Riset dan Inovasi Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2024 kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, dikutip dari keterangan di Jakarta, Rabu (7/5).

Kendati demikian, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang memerlukan perhatian BRIN. 

Beberapa di antaranya terkait manfaat riset dan inovasi yang belum optimal, kegiatan riset dan inovasi BRIN belum sepenuhnya memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri, serta kementerian dan lembaga.

BPK menyimpulkan bahwa jika permasalahan dalam aspek kebijakan, sumber daya, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi tidak segera diatasi, dapat berdampak negatif pada efektivitas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi di BRIN.

Akhsanul Khaq menegaskan pentingnya komitmen BRIN dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi secara tepat waktu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU tersebut mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“BPK berharap Kepala BRIN dan jajaran terkait dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP dimaksud. BPK juga mengharapkan peran aktif Inspektorat BRIN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPK turut mengapresiasi capaian BRIN atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) berdasarkan hasil pemantauan semester II tahun 2024 yang mencapai 85,21 persen.

“Capaian BRIN dalam menindaklanjuti rekomendasi, di mana dari 3.272 rekomendasi senilai Rp487,73 miliar, sebanyak 2.788 rekomendasi senilai Rp419,45 miliar (85,21 persen) telah selesai ditindaklanjuti. Persentase ini melampaui rata-rata tingkat nasional yaitu sebesar 75 persen,” ungkap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.