Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terkait Pembuangan Limbah Medis B3, DLHK Karawang Sanksi Dua Rumah Sakit

📅 Selasa, 06 Mei 2025, 23:04 WIB | Oleh:
Terkait Pembuangan Limbah Medis B3, DLHK Karawang Sanksi Dua Rumah Sakit Doc: ANTARA/HO-Pemkab Karawang
Ket. Pengecekan lapangan mengenai pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di Desa Karangligar Karawang.

KARAWANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jabar mengenakan sanksi administrasi dua rumah sakit swasta atas dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi dengan limbah medis di area permukiman Desa Karangligar, Karawang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Iwan Ridwan, di Karawang, Selasa (6/5) menyebutkan, kedua rumah sakit swasta tersebut ialah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Sanksi itu diberikan terkait dengan dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di wilayah permukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

"Mereka (dua rumah sakit itu) harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan, untuk Rumah Sakit Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS).

"Kemasan untuk limbah medis infeksius harus berwarna kuning dan diberi simbol limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya)," katanya.

Selain itu, Rumah Sakit Bayukarta juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang atau pihak ketiga yang sudah memiliki izin.

Disebutkan bahwa rumah sakit tersebut juga harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Sedangkan Rumah Sakit Hermina dikenakan kewajiban untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3.

"Mereka juga harus memilah sampah dari sumber hingga TPS, serta bekerja sama dengan pihak yang berizin," kata Iwan.

Dikatakan pula, kedua rumah sakit itu, Rumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit Bayukarta juga diwajibkan untuk melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi Desa Karangligar, sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

"Jadi sanksi administratif terhadap dua rumah sakit itu wajib dijalankan oleh kedua rumah sakit tersebut," katanya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang hanya bisa mengeluarkan sanksi administratif. Sementara mengenai sanksi pidana hingga kini masih ditangani pihak kepolisian dari Polres Karawang. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.