Kebijakan Baru PT Pos Pangkas Tunjangan, Nasib Puluhan Ribu Pensiunan Terancam
📅 Selasa, 06 Mei 2025, 11:33 WIB | Oleh: Yuniar Dwi Setiawati
Doc: Pribadi/yds
JAKARTA – PT. Pos Indonesia (Persero) mengeluarkan kebijakan penyesuaian benefit langsung bagi para pensiunannya, efektif berlaku per 1 Mei 2025. Keputusan ini menuai keresahan mendalam dan kekhawatiran akan masa depan finansial lebih dari 22 ribu pensiunan perusahaan BUMN tersebut.
Melalui nota dinas elektronik tertanggal 29 April 2025, PT. Pos Indonesia memutuskan untuk menyesuaikan pemberian benefit langsung seperti tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan, menggantikan skema bantuan yang telah diberikan selama ini.
Penyesuaian ini dilakukan dengan formulasi baru, di mana besaran benefit langsung kini diberikan berbeda sesuai masa kerja, dengan besaran maksimal hanya Rp 100.000 per bulan.
Dalam nota dinas tersebut, perusahaan menjelaskan penyesuaian ini dilakukan menyusul arahan Kementerian BUMN yang tidak memperkenankan pemberian benefit langsung kepada pihak yang tidak aktif operasional, serta kewajiban iuran tambahan kepada Dana Pensiun Pos Indonesia (Dapenpos) di tengah penurunan pendapatan perusahaan.
Namun, kebijakan ini ditolak tegas oleh Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (PPPos). Plt Ketua Umum PPPos, Amrizal, menyatakan keprihatinan mendalam.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kebijakan ini meresahkan dan berakibat memiskinkan lebih dari 22 ribuan orang Pensiunan Pos Indonesia," ujar Amrizal.
Ia menambahkan, besaran maksimal Rp 100 ribu yang baru jauh lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya yang mencakup tunjangan pangan, penghasilan, hingga subsidi BPJS Kesehatan.
PPPos menilai kebijakan ini tidak manusiawi dan minim sosialisasi, bahkan telah mengajukan permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto demi memperjuangkan nasib para pensiunan yang terancam kesejahteraannya di masa depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!