Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Uni Eropa Denda TikTok €530 Juta Terkait Transfer Data Pribadi ke Tiongkok

📅 Senin, 05 Mei 2025, 01:10 WIB | Oleh:
Uni Eropa Denda TikTok €530 Juta Terkait Transfer Data Pribadi ke Tiongkok Doc: Robyn Beck/AFP
Ket. Kantor TikTok di Los Angeles, AS.

BRUSSEL - Platform video pendek populer TikTok telah dikenakan denda besar sebesar 530 juta euro karena mentransfer data pribadi warga Eropa ke Tiongkok. Komisi Perlindungan Data Irlandia atau Irish Data Protection Commission (DPC) yang mewakili Uni Eropa seperti dikutip dari Deutsche Welle (DW) pada Jumat (2/5) menyatakan aplikasi yang digunakan oleh 1,5 miliar orang di seluruh dunia itu telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum atau General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. 

TikTok adalah anak perusahaan raksasa teknologi Tiongkok, ByteDance. Namun, karena kantor pusatnya di Eropa berada di Irlandia, maka DPC menjadi regulator utama di UE untuk platform sosial tersebut, termasuk raksasa teknologi lain yang berkantor pusat di Eropa di Irlandia, seperti Amazon, Google, Meta dan X.

Denda tersebut merupakan denda terbesar kedua yang pernah dijatuhkan oleh Uni Eropa. Pada tahun 2023, pengawas perlindungan data Irlandia telah mendenda TikTok sebesar 345 juta euro karena melanggar peraturan Eropa tentang pemrosesan data anak-anak.

Pengawas perlindungan data Irlandia menyatakan selama penyelidikan, raksasa media sosial itu mengaku tidak menyimpan data pengguna dari Eropa pada server di Tiongkok, tetapi mengakui pada bulan April bahwa mereka telah melakukannya hingga batas tertentu.

“TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bahwa data pribadi pengguna (Eropa), yang diakses dari jarak jauh oleh staf di Tiongkok, diberikan tingkat perlindungan yang pada dasarnya setara dengan yang dijamin di UE,” kata Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle.

“TikTok tidak membahas potensi akses oleh otoritas Tiongkok ke data pribadi (warga Eropa) berdasarkan undang-undang antiterorisme, antispionase, dan undang-undang Tiongkok lainnya yang diidentifikasi oleh TikTok sebagai hal yang secara material menyimpang dari standar UE,” tambahnya dalam sebuah pernyataan.

Ajukan Banding

Sementara itu, TikTok mengatakan berencana untuk mengajukan banding atas denda Uni Eropa. Perusahaan itu bersikeras bahwa mereka tidak pernah menerima permintaan dari otoritas Tiongkok untuk data pengguna Eropa.

Perusahaan induk TikTok, ByteDance, diakui memang berkantor pusat di Tiongkok, tetapi perwakilan aplikasi tersebut telah berulang kali menekankan bahwa ByteDance sebagian besar dimiliki oleh investor internasional. Namun, ByteDance harus mematuhi otoritas Tiongkok melalui kantor pusatnya di Beijing.

Beberapa negara telah melarang platform tersebut untuk jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk Pakistan, Nepal, dan wilayah Perancis di Kaledonia Baru. Perusahaan tersebut juga telah mendapat kecaman di Amerika Serikat (AS), di mana para ahli khawatir perusahaan itu dapat membiarkan data warga Amerika jatuh ke tangan pemerintah Tiongkok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.