Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Kebudayaan: Dana Indonesiana untuk Pemajuan Kebudayaan Sudah Bisa Diakses

📅 Senin, 05 Mei 2025, 14:10 WIB | Oleh:
Menteri Kebudayaan: Dana Indonesiana untuk Pemajuan Kebudayaan Sudah Bisa Diakses Doc: antara foto
Ket. Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat peresmian dana Indonesiana.

JAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon kembali membuka program dana abadi untuk pengembangan kebudayaan, yakni Dana Indonesiana periode 2025-2026.

“Kami sampaikan bahwa Dana Indonesiana sekarang sudah kita buka dengan satu skema baru yang lebih inklusif,” ujar Fadli Zon saat ditemui di Jakarta, Senin (5/5).

Lewat kucuran dana sebesar Rp465 miliar untuk periode tersebut, dari dana abadi secara total Rp5 triliun diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penerima manfaat secara luas, yakni dari kalangan perorangan, komunitas organisasi, pegiat yang bergerak di sektor tradisi dan ekspresi budaya kontemporer.

“Jadi kita tidak membatasi untuk seni atau budaya ekspresi budaya tertentu kecuali memang kita juga ada yang secara khusus untuk dialokasikan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa program Dana Indonesiana akan dilakukan secara transparan dan di dalamnya turut menggandeng Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam pengelolaan serta penyaluran dana.

Dana Indonesiana tersebut, diharapkan bisa menjadi stimulus kehadiran public-private partnership di sektor kebudayaan.

Agar program ini dapat dimanfaatkan target sasaran secara luas di Indonesia, Fadli mengungkapkan bakal memanfaatkan Balai Pelestarian Kebudayaan yang ada di 23 provinsi untuk membantu mempromosikan dan mensosialisasikannya selain memanfaatkan platform media sosial.

Adapun jenis layanan pada program in mencakup fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media dan program lainnya yang telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama dua tahun terakhir.

Langkah Pendaftaran

Masyarakat, kelompok atau lembaga yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui laman danaindonesiana.kemenbud.go.id sebagai tahapan awal.

Adapun syarat yang diperlukan yakni, untuk pendaftar perseorangan yakni proposal dan rencana anggaran biaya (RAB), NPWP, KTP dan KK serta surat domisili.

Pendaftar komunitas yakni proposal, RAB, NPWP, KTP, KK, surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian.

Serta penerima lembaga wajib melampirkan proposal dan RAB, NPWP, KTP dan KK , surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian, serta salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Kemenbud Targetkan 7.000 Ca...
Megapolitan
DPRD dan Pemkot Bogor Berha...
Ekonomi
Menkeu Suahasil Lantik 5 Pe...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.